Wali Kota Palembang Sambut Positif Gaji PNS Naik 8 Persen, Justru Sekda Ratu Dewa Minta ASN Perhatikan Ini

Wali Kota Palembang Sambut Positif Gaji PNS Naik 8 Persen, Justru Sekda Ratu Dewa Minta ASN Perhatikan Ini

Walikota Palembang Harnojoyo dan Sekda Ratu Dewa bicara kompak soal kenaikan gaji PNS, Kamis 17 Agustus 2023.. -foto sumeksco-

BACA JUGA:Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Terbaru PNS 2023, Berikut Rinciannya

Selain itu, CPNS dan PNS akan menerika sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri hingga tunjangan jabatan.

Sedangkan, tunjangan kinerja atau tukin merupakan tunjangan nominal paling besar dengan tunjangan lainnya.

Besarannya berbeda-beda, tergantung kelas jabatan maupun instansi PNS bekerja.

Untuk tingkat instansi pemerintah pusat, tukin paling besar dimiliki oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Besaran tukin tertinggi dipegang pejabat struktural eselon I, yakni Rp 117.375.000.

Sementara pada tukin terendah di lingkungan DJP adalah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

Lalu, untuk tunjangan istri/suami, PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami.

Dari PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami adalah 5 persen dari gaji pokok.

BACA JUGA:Tukin PNS Mengalami Kenaikan Namum Justru Dicibir Netizen, Membandingkan Dengan Polri dan TNI? Kok Bisa

Pengecualian kalau suami dan istri sama sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya bergaji pokok lebih tinggi.

Untuk tunjangan anak, merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 1977 besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tak memiliki penghasilan sendiri.

Sedangkan untuk tunjangan makan, sejumlah instansi pemerintah turut memberikan tunjangan makan, adapaun besaran tunjangan makan.

Antara lain Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, RP 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: