Predator Oknum PNS Garap Bocah 4 Tahun, Korban Digiring ke Rumah Pelaku dari Lokasi Acara Lomba 17 Agustus
Predator oknum pns di musi rawas garap bocah 4 tahun korban digiring ke rumah pelaku dari lokasi acara lomba 17 agustus. foto: ilustrasi/sumeks.co. --
Mantan Kasat Reskrim Polres Banyuasin itu menegaskan, tersangka sudah ditahan di Polres Mura.
Dia melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya. (*/air)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: