PT HM Sampoerna Gugat Karyawan Sendiri, Hakim Berharap Ada Jalan Damai

PT HM Sampoerna Gugat Karyawan Sendiri, Hakim Berharap Ada Jalan Damai

Suasana sidang gugatan PT HM Sampoerna terhadap karyawan sendiri di PHI PN Palembang, Senin 14 Agustus 2023. Foto: Fadly/sumeks.co--

Kuasa hukum yang diketahui bernama Trifena Martina Mastra SH dari kantor hukum Nurjadin Sumono Mulyadi dari Jakarta, memilih untuk bungkam usai sidang perdana pembacaan gugatan di PHI PN Palembang.

BACA JUGA:Sidang Pemecatan Karyawan, HM Sampoerna Hadirkan Saksi Manager

Sementara itu, seyogyanya pada hari ini kedua belah pihak diagendakan pembacaan gugatan oleh pemohon gugatan PT HM Sampoerna Tbk.

Namun, majelis hakim PHI PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH meminta masing-masing pihak masih untuk melengkapi berkas gugatan perkara terlebih dahulu.

Sehingga sidang pembacaan dengan agenda pembacaan gugatan ditunda hingga 21 Agustus 2023 mendatang.

Meski begitu, sebelum menutup persidangan selama melengkapi berkas perkara, hakim ketua berharap agar kedua belah pihak dapat tercipta jalan perdamaian diantara keduanya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: