Tangkapan 9 Kg Sabu Dilimpahkan Polsek IT 1 ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang Guna Pengembangan Kasusnya

Tangkapan 9 Kg Sabu Dilimpahkan Polsek IT 1 ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang Guna Pengembangan Kasusnya

Tangkapan besar narkoba 9 kilogram sabu-sabu dilimpahkan polsek ilir timur 1 ke satres narkoba polrestabes palembang guna pengembangan kasusnya lebih lanjut. foto: @polsek_it1palembang/sumeks.co.--

“Iya benar, nanti akan kita rilis,” tulis Harryo, melalui pesan singkat WhastApps, Jumat, 11 Agustus 2023.

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang AKBP Mario Ivanry SE MSi, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tertangkapnya pelaku di wilayah hukum Polsek IT I tersebut.

“Nanti kami jadwalkan Senin ini (14/8), untuk dirilis,” singkatnya.

Pengedar 115 Kilogram Sabu Lolos Pidana Mati

BACA JUGA:Biar Stamina Tambah JOSS, Montir Motor di Palembang Konsumsi Sabu dan Ineks Secara Rutin

Dituntut pidana Mati, Jaksa Kejati Sumsel tegas akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun.

Hal itu, dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi Rabu 2 Agustus 2023.

"Atas vonis tersebut, tegas kami nyatakan banding," tegas Vanny diwawancarai diruang kerjanya.

Diterangkan Vanny, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun, tidak berkesesuaian dengan tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Acun Kurir 115 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati, Hanya Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Kata Pak Hakim

Diuraikannya, saat itu jaksa Kejati Sumsel membuktikan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU tentang penyalahgunaan narkotika.

"Namun, ternyata majelis hakim punya pendapat berbeda menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU tentang narkotika," urainya.

Namun, dirinya menerangkan tetap menghormati putusan majelis hakim dan saat ini pihak jaksa Kejati Sumsel sedang mempersiapkan berkas memori bandingnya.

Sebelumnya, Nurhasan alias Acun, terdakwa pengedar narkotika kelas kakap sebanyak 115 kilogram sabu bisa bernafas lega, usai dinyatakan lolos dari tuntutan pidana mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Terancam Pidana Mati, Nurhasan alias Acun Kurir 115 Kg Sabu Terdiam Lesu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bacakoran.co