Tangkapan 9 Kg Sabu Dilimpahkan Polsek IT 1 ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang Guna Pengembangan Kasusnya

Tangkapan 9 Kg Sabu Dilimpahkan Polsek IT 1 ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang Guna Pengembangan Kasusnya

Tangkapan besar narkoba 9 kilogram sabu-sabu dilimpahkan polsek ilir timur 1 ke satres narkoba polrestabes palembang guna pengembangan kasusnya lebih lanjut. foto: @polsek_it1palembang/sumeks.co.--

Lantaran, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang diketuai Agus Raharjo, menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana hanya 20 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat terhadap jerat pasal terhadap terdakwa namun tidak sependapat dengan tuntutan mati dari JPU Kejati Sumsel.

Masih dalam pertimbangan pidana amar putusan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa hanya disuruh untuk mengantarkan sabu oleh seseorang bernama Robert (DPO).

"Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa disuruh Robert (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut dengan diimingi upah Rp1 juta perkilonya, untuk diantarkan ke seseorang yang berada di daerah Tegal Binangun" urai hakim ketua dalam pertimbangan vonis 20 tahun penjara.

BACA JUGA:HOT NEWS! Nurhasan alias Acun Sindikat Narkotika 115 Kg Sabu Jalani Sidang, Terancam Hukuman Mati

Namun, lanjut hakim ketua pada nyatanya upah tersebut belum sempat diterima atau dinikmati oleh terdakwa.

Selain itu, majelis hakim sependapat dengan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum bahwasanya tuntutan pidana mati telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Untuk majelis hakim sepakat bahwa terdakwa telah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana tertuang dalam jerat pasal Primer melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (kms/afi/deny)

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bacakoran.co