Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Gudang Penyimpanan Gas Elpiji Oplosan di Muara Enim

Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Gudang Penyimpanan Gas Elpiji Oplosan di Muara Enim

Barang bukti yang diamankan di gudang penyimpanan gas elpiji. Foto: dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar gudang penyimpanan yang dipakai untuk pengoplosan tabung gas elpiji.

Gudang elpiji oplosan itu berada di Dusun I, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial SW dan barang bukti ratusan tabung gas elpiji yang sudah dioplos pada Senin 24 Juli 2023 lalu.

Adapun modus pelaku yakni pelaku mengoplos tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas elpiji 12 kilogram.

BACA JUGA:Pemerintah Evaluasi Distribusi Gas Elpiji Subsidi dan Bakal Data Ulang Penerima

Barang bukti yang diamankan yakni tabung gas elpiji 3 kilogram kosong sebanyak 558 buah.

Tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi berisi berjumlah 122 buah, tabung gas 12 kilogram yang berisi berjumlah 14 buah, dan tabung elpiji 12 kilogram kosong berjumlah 60 buah.

Selain itu ikut diamankan, 1 (satu) buah alat penyuntik (transfer) Gas, 1 (satu) buah Ember Bekas Cat Merek JOTUN, 56 (lima puluh enam) buah plastik bekas es batu, 25 (dua puluh lima) buah Seal Cap, 22 (dua puluh dua) buah Rubber Seal Baru; 83 (delapan puluh tiga) buah Rubber Seal Bekas, 1 (satu) buah Timbangan Warna Hijau Merek CHAT LUONG CAO Kapasitas 30 KG.

Juga diamankan, satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max wama Silver Metalik Nomor Polisi BG 9213 NU.

BACA JUGA:Rumah Pengecer Gas Elpiji di Tanjung Barangan Terbakar, Perhiasan Emas Ikut Hangus

Tersangka SW mengaku bahwa ia bukan merupakan agen pangkalan dan tersangka tidak memiliki izin dalam hal pengangkutan, penyimpanan, dan niaga serta pengolahan atau pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram.

"Pelaku sudah menjalankan usaha penyimpanan, pengangkutan dan niaga gas selama dua tahun, namun untuk kegiatan pengoplosan tabung gas elpiji dan bersubsidi ke 12 kilogram sudah berjalan selama satu bulan," ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu 9 Agustus 2023.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: