110 Ton Pupuk Urea Digelapkan, Masuk Palembang Diangkut 12 Truk, Begini Modus Pelaku
Kapolrestabes Palembang (kiri) menunjukkan pupuk urea yang digelapkan pelaku diangkut truk. Foto: Deny/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polisi menggagalkan penggelapan pupuk urea yang masuk ke Kota Palembang yang diangkut menggunakan mobil truk.
Selain mengamankan 110 ton atau 2.200 karung pupuk jenis Rock Phosphate merek Loongzou PT Sasco Indonesia dan terdapat cap Cargill, polisi juga mengamankan lima orang.
Pupuk urea non subsidi tersebut diangkut menggunakan 12 truk saat diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Truk itu dicegat saat melintas di Jalan Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang pada Selasa 18 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 WIB lalu.
BACA JUGA:Oknum PNS di Prabumulih yang Ditangkap Kasus Penggelapan Rp87 Juta Ternyata 3 Bulan Tak Masuk Kerja
Pelaku yang diamankan yakni, Dedi (28) dan Candra (29) keduanya warga Desa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Muhammad Amir (38) warga Jalur 8 jembatan, Desa Telang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin.
Lalu, Susanto (49) warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang dan Herwinsyah (38) warga Jalan Raya Palembang-Betung, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, modus tersangka Chandra dan Dedi yang merupakan karyawan PT Hindoli sepakat menjualkan pupuk jenis Rock Phosphat yang berasal dari PT Sasco Indonesia ditujukan kepada PT Hindoli Cargill sebanyak 120 ton.
Seharusnya pupuk tersebut diantarkan ke dermaga PT Hindoli Estate Mukut, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin.
BACA JUGA:Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Gasing Banyuasin Ditangkap di Rumah Susun Palembang
“Namun sebelum sampai di tujuan pupuk tersebut tepatnya di dermaga Jawawi, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan dan dipindahkan ke dalam 12 truk untuk di antarkan kepada pembeli Handoko Daftar Pencarian (DPO) melalui perantara tersangka Muhammad Amir dan Susanto," kata Harryo Sugihhartono, Kamis 3 Agustus 2023.
Lanjut Harryo, pupuk tersebut tujuannya diantarkan ke gudang di Jalan Raya Palembang-Jambi, Km 18, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin yang dijaga oleh tersangka Herwinsyah.
"Harga yang disepakati per karung Rp55 ribu, dimana harga normal pupuk tersebut perkarung Rp116 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: