Jadi Tersangka, Mantan Kepsek SMAN 19 Palembang Ajukan Prapid dan Bakal Laporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

Jadi Tersangka, Mantan Kepsek SMAN 19 Palembang Ajukan Prapid dan Bakal Laporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

Tim kuasa hukum tersangka S dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB) mengajukan gugatan prapid terhadap jaksa penyidik Kejari Palembang. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang berinisial S yang saat ini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Komite yang ditahan oleh Kejari Palembang beberapa waktu lalu melawan.

Tersangka S melalui tim kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), mengajukan gugatan pra-peradilan atau prapid terhadap jaksa penyidik Kejari Palembang. 

Pendaftaran gugatan prapid dilakukan pada Selasa 1 Agustus 2023 siang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khisis.

Dipimpin langsung oleh Ketua Umum YBH SSB, Kemas Sigit Muhaimin SH MH, tersangka S juga bakal melaporkan dugaan tindakan maal-administrasi yang diduga dilakukan oknum jaksa penyidik Kejari Palembang ke Komisi Kejaksaan di Jakarta. 

BACA JUGA: Diduga Tilep Uang Komite Ratusan Juta, Mantan Kepsek dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Ditahan Kejari Palembang

“Kami telah mendaftarkan gugatan prapid atas penetapan status tersangka klien kami S. Kami juga bakal melaporkan permasalahan ini ke Komisi Kejaksaan di Jakarta,” ungkap Dewan Pembina YBH SSB, H Eliyanto SH MH di kantor YBH SSB Selasa 1 Agustus 2023 sore. 

Ada beberapa alasan hingga kliennya mengajukan gugatan prapid dan bakal melaporkan oknum jaksa penyidik Kejari Palembang yakni, di antaranya yang menjadi keberatan kliennya dipanggil sebanyak empat kali sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan sebagai tersangka oleh Kejari yang kita ajukan yaitu penetapan tersangka klien kami dipanggil sebanyak 4 kali hanya sebagai saksi. Dan di hari yang sama ketika klien kami datang, justri dia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Klien kami tidak diberikan hak untuk menghadirkan penasihat hukum pribadi,” beber Eliyanto.

Sigit Muhaimin menambahkan, seharusnya Kejari memberikan tenggang waktu atau memberikan kebebasan agar kliennya bisa menghadirkan penasihat hukum. 

BACA JUGA:JPU Belum Siap, Oknum Kades Tilep Dana Covid-19 Ratusan Juta untuk Biaya Anak Sekolah Urung Hadapi Tuntutan

“Agar lebih objektif dalam pemeriksaannya. Karena itu kita uji di pra peradilan dengan harapan status penetapan sebagai tersangka klien kami untuk dicabut dan dipulihkan kembali,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya,  mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 19 berinisial SL, resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sebagai tersangka korupsi dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 tahun 2021-2022.

Selain SL, Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Palembang juga menetapkan mantan ketua komite sekolah berinisial AR jadi tersangka korupsi senilai ratusan juta rupiah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: