Sidang Kasus Penistaan Agama Selebgram Lina Mukherjee Kembali Bergulir di PN Palembang, Hadirkan Tiga Saksi
Sidang kedua kasus dugaan penistaan agama makan kriuk babi baca bismillah dengan terdakwa Lina Mukherjee digelar di PN Palembang.--
Sebelum akhirnya, Influencer yang dikenal sebagai konten kreator soal selebritis India ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Sumsel.
BACA JUGA:Nah Lho! Selebgram Lina Mukherjee Segera Disidang, PN Palembang Berharap Ini
Atas perbuatannya tersebut, Lina Mukherjee dijerat dengan Pasal melanggar UU tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) yakni jerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: