45 Truk ODOL Terjaring Operasi di 3 Ruas Tol Trans Sumatera, Terbanyak di Palindra dan Indraprabu

Sebuah truk ODOL saat diperiksa oleh petugas saat operasi gabungan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - PT Hutama Karya (Persero) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, berhasil menindak 45 kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Pemeriksaan kendaraan ODOL tersebut, dilakukan dalam rangka operasi gabungan selama tanggal 17-25 Juni 2025 lalu, di tiga ruas Tol Trans Sumatera (JTTS).
Yaitu Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), Tol Palembang-Indralaya (Palindra), Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu), dan Tol Indrapura-Kisaran (Inkis).
Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Kampanye Keselamatan Jalan Untuk Indonesia yang digagas oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
BACA JUGA:Arus Balik Lebaran 2025, Ruas Tol Palindra dan Tol Indraprabu Terapkan Diskon Tarif 20 Persen
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, bahwa operasi ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap nyawa pengguna jalan.
"Kendaraan Over Dimension Over Loading bukan hanya merusak infrastruktur, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan," ujar Adjib.
Lebih lanjut Adjib mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan tingginya pelanggaran yang perlu menjadi perhatian.
Dimana, pada Tol Terpeka terdapat 11 kendaraan ODOL dari 48 kendaraan yang diperiksa, Tol Palindra terdapat 12 dari 16 kendaraan, Tol Indraprabu 9 dari 15 kendaraan, dan Tol Inkis 13 dari 20 kendaraan.
"Contohnya, ada kendaraan bermuatan maksimal 26 ton tapi membawa muatan hampir dua kali lipat. Beban berlebih ini merusak lapisan jalan dan meninggalkan jejak permanen yang secara teknis disebut 'rutting', mempercepat kerusakan infrastruktur yang seharusnya bertahan puluhan tahun," imbuh Adjib.
Untuk di Tol Palindra dan Indraprabu, pengemudi truk yang terjaring diminta menghubungi pemilik kendaraan secara langsung untuk memastikan pesan penegakan sampai kepada pihak yang bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: