Mudik Lebaran 2026, 6 Ruas Tol Trans Sumatera Terapkan Diskon Tarif 30 Persen
Pemotongan tarif tol di enam ruas Tol Trans Sumatera, akan diberlakukan pada empat hari dari dua arah. --
SUMEKS.CO - Periode Mudik Lebaran 2026 kali ini, PT Hutama Karya (Persero) mengambil langkah strategis untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, sekaligus untuk mengurai lonjakan trafik.
Salah satu upaya tersebut, diwujudkan melalui pemberlakuan potongan tarif tol sebesar 30 persen, di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dikelola.
Hal itu guna membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat, sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode Mudik Lebaran 2026.
Adapun terdapat enam ruas jalan tol yang dikelola oleh Hutama Karya yang akan diberlakukan potongan tarif, yaitu, Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, Tol Indralaya-Prabumulih.
BACA JUGA:Trafik Kendaraan di Tol Trans Sumatera Diprediksi Meningkat 47,67 Persen pada Periode Lebaran 2026
Lalu, Tol Pekanbaru-Dumai, Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar, Tol Indrapura-Kisaran, serta Tol Sigli-Banda Aceh.
Selain itu, potongan tarif juga berlaku di Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat yang dikelola oleh anak usaha Hutama Karya, PT Hutama Marga Waskita.
Potongan tarif tol sebesar 30 persen diberlakukan dengan sistem dua arah, pada periode 15-16 Maret 2026 serta 26-27 Maret 2026.
Pemberlakuan ini khusus bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus, dengan menggunakan kartu uang elektronik dengan saldo yang mencukupi.
BACA JUGA:Hutama Karya-HKA Percepat Pemeliharaan Jalan Tol Trans Sumatera Jelang Mudik Lebaran 2026
BACA JUGA:Hari ke-4 Long Weekend Perayaan Imlek, 137.096 Kendaraan Melintasi Tol Trans Sumatera
Khusus untuk Tol Indrapura-Kisaran (Sumatera Utara), potongan tarif tol sebesar 30 persen tetap diberlakukan dengan sistem dua arah pada periode 15 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 16 Maret 2026 pukul 00.00 WIB, serta 26 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 27 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.
"Potongan tarif ini diberikan untuk seluruh golongan kendaraan dan diterapkan dengan mekanisme yang selaras dengan kebijakan nasional, sebagaimana juga diberlakukan pada badan usaha jalan tol lainnya," ujar Hamdani, Plt Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
