1 Tahun Menikah, Akte Pernikahan Warga Muara Telang Banyuasin Belum Selesai

Rapat koordinasi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin bersama Forkopimcam Kecamatan Muara Telang.--
"Tapi lengkapi berkas dan syaratnya," katanya.
Syarat syaratnya diantaranya KK, KTP, NA, surat bukti pernikahan dari geraja dan syarat lainnya.
Dalam proses pembuatan dokumen itu, ia berharap mengikuti proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya ucapkan terima kasih, atas aspirasi itu. Pastinya kita tindaklanjuti," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: