1 Tahun Menikah, Akte Pernikahan Warga Muara Telang Banyuasin Belum Selesai

1 Tahun Menikah, Akte Pernikahan Warga Muara Telang Banyuasin Belum Selesai

Rapat koordinasi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin bersama Forkopimcam Kecamatan Muara Telang.--

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Kendati telah menikah sekitar satu tahun, namun akte pernikahan masih sulit didapatkan warga di Kecamatan Muara Telang Banyuasin terutama warga beragama non muslim.

"Sudah menikah baik itu di geraja/pura, tapi sulit dapatkan akte pernikahan," kata Juarsi warga Muara Telang saat sampaikan aspirasi Rapat Koordinasi Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin bersama Forkopimcam kecamatan Muara Telang di desa Telang Makmur, Selasa 1 Agustus 2023.

Padahal syarat syarat yang diperlukan untuk mengurus membuat akte pernikahan itu telah di penuhi.

"Syarat sudah lengkap," jelasnya.

BACA JUGA:Kapan Suzuki Celerio Hadir di Indonesia? Simak Info Selengkapnya

Akan tetapi hingga sekarang belum selesai akte pernikahan itu, sehingga ia tidak mengetahui persis apa alasannya. 

Oleh karena itu dalam kesempatan ini dengan hadirnya Bupati Banyuasin dan wakil Bupati Banyuasin, ia berharap persoalan ini dapat terselesaikan.

"Kita minta tolong dengan Bupati," tegasnya.

Usai dengarkan aspirasi masyarakat itu, Bupati Banyuasin Askolani langsung merespon hal itu.

"Inilah adanya rakor, jadi aspirasi masyarakat bisa disampaikan secara langsung. Karena kalau camat laporan, bagus dan aman semua," ucapnya. 

BACA JUGA:Panji Gumilang Pamit Sama Santri Al Zaytun Penuhi Panggilan Bareskrim, Tak Terdengar Kumandang Shalom Aleichem

Ia meminta kepada Kepala dinas kependudukan catatan Sipil agar segera menindaklanjutinya, sehingga akte pernikahan itu segera dibuat dan dicetak.

Sementara itu, Saukani Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Banyuasin dengan sigap mengatakan dalam satu hari akte pernikahan itu akan selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: