Kemenkumham Sumsel Lakukan Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Musi Rawas

Kemenkumham Sumsel Lakukan Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Musi Rawas

Kemenkumham Sumsel Lakukan Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Musi Rawas--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kanwil Kemenkumham Sumsel Kembali melakukan harmonisasi terhadap 10 Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Musi Rawas, kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Teleconference Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Senin 31 Juli 2023.

Rapat Harmonisasi tersebut dipimpin Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ave Maria Sihombing, kegiatan itu dihadiri Kepala Bagian Hukum, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Mura terkait.

Pada kegiatan itu dilakukan harmonisasi terhadap 10 Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Musi Rawas diantaranya susunan organisasi, tugas, dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Rawas, susunan organisasi, tugas, dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Musi Rawas, susunan organisasi, tugas, dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas.

Kemudian susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas, pedoman Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Master Plan Smart City Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023 – 2032.

BACA JUGA:Tetap Lestarikan Tradisi Melemang di 13 Muharram

Selanjutnya mengenai penyelenggaraan sertifikat elektronik, pedoman kerjasama publikasi pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan media massa, pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Kepada Wakil Bupati, dan pedoman pemberian beasiswa.

“Harmonisasi terhadap 10 Raperbup tersebut merupakan rapat lanjutan dari harmonisasi tanggal 18 Juli 2023, terhadap ke 10 Draft Raperbup tersebut, 9 Draft telah dilakukan perbaikan sesuai dengan saran dan masukan dari perancang peraturan perundang-undangan pada rapat harmonisasi sebelumnya,” ungkap Kabid Hukum, Ave Maria Sihombing.

Namun terhadap Raperbup tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Kepada Wakil Bupati dilakukan penarikan kembali karena Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Wakil Bupati cukup dilakukan dengan Surat Keputusan bukan dengan Peraturan Bupati.

“9 draft Raperbup tersebut telah diberi paraf perwakilan dari masing-masing instansi dan telah dilakukan penyerahan serah terima berita acara harmonisasi,” kata Ave.

BACA JUGA:Video Ungkapan Kurang Pantas Anggota Polsek Pedamaran OKI Viral, Kapolres Ambil Langkah Tegas

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Mura yang telah bersinergi melibatkan tenaga perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan produk hukum daerah.

Menurutnya, Harmonisasi memiliki fungsi untuk mencegah dan mengatasi terjadinya disharmonisasi hukum.

“Harmonisasi juga dapat menjamin proses pembentukan rancangan undang-undang yang taat asas demi kepastian hukum,” ungkapnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: