Warga Keluhkan JPO Stasiun Kota Prabumulih hingga Pinggiran Rel Kereta Api Dipagar Beton

Warga Keluhkan JPO Stasiun Kota Prabumulih hingga Pinggiran Rel Kereta Api Dipagar Beton

JPO Stasiun kota Prabumulih hingga di sepanjang rel kereta api di beberapa titik di kota Prabumulih dipagar beton. Foto: Dian/sumeks.co--

"Meskipun telah terpasang rambu-rambu peringatan di sekitar rel dan bahkan petugas berwenang juga sudah berupaya menegur, tetap saja masih banyak yang abai," sebutnya.

BACA JUGA:Libur Sekolah, Tiket Kereta Api di Stasiun Kertapati Palembang Ludes Terjual

Lebih lanjut, Aida Suryanti juga menegaskan berdasarkan Undang-Undang perkeretaapian area stasiun termasuk operasional jalur rel kereta api adalah area terbatas yang tidak diperbolehkan untuk tempat beraktivitas warga atau masyarakat umum, karena akan membahayakan perjalanan kereta api dan orang pribadi sehingga harus steril dari aktivitas masyarakat.

"Penutupan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di stasiun Prabumulih merupakan salah-satu upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat sendiri," tegasnya.

Mengingat aktivitas operasional kereta api saat ini meningkat sehingga perlu ada upaya untuk peningkatan keselamatan operasional kereta api sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur larangan beraktivitas di area jalur rel. 

Selain itu, kata dia, sterilisasi stasiun Prabumulih dengan melakukan pemagaran di sekitar stasiun dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa kereta api dengan akan diadakannya penataan stasiun Prabumulih untuk kenyamanan penumpang.

BACA JUGA:Mr X Mengapung di Siring Dekat Rel Kereta Api, Banyak Bekas Tusukan Benda Tajam

Lebih lanjut Aida menjelaskan Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan). 

Rumaja diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. 

Rumija diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan rel, dapat dimanfaatkan atas izin pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api. 

Sedangkan ruwasja diperuntukkan bagi pengamanan dan kelancaran operasi kereta api dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

BACA JUGA:TRAGIS, 3 Kereta Api Tabrakan di India, 280 Meninggal, 900 Terluka, Begini Kronologinya

"Kami meminta masyarakat untuk ikut peduli serta turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api demi keselamatan bersama," tutup Aida. (chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: