Warga Asal Muba Jadi Korban KDRT di Palembang, Kepala Dipukul dan Diancam Pisau

Warga Asal Muba Jadi Korban KDRT di Palembang, Kepala Dipukul dan Diancam Pisau

Megi Akjandri melaporkan suaminya berinisial NI (26) ke SPKT Polrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Megi Akjandri (25) warga Jalan Muara Punjung, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melaporkan suaminya berinisial NI (26) ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Korban Megi Akjandri mengaku mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya hingga mengalami luka-luka di bagian kepala. 

Aksi KDRT ini diketahui di rumah tepatnya Jalan Pipa, Lorong Karate, Kelurahan Sukadadi, Kecamatan Sukarami Palembang, Sabtu 29 Juli 2023 pagi. 

Korban mengatakan, awal kejadian dia meminta suaminya untuk bekerja kalau tidak diceraikannya, dikarenakan butuh biaya hidup dan menafkahi keluarga. 

BACA JUGA:Polsek Pedamaran Berhasil Mediasi Kasus KDRT di Menang Raya OKI

"Lalu, kepala saya langsung dipukul oleh suami sebanyak dua kali dan sempat mengancam dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau berulang kali," kata Megi Akjandri di SPKT Polrestabes Palembang. 

Lanjut Megi Akjandri, sebelum melakukan aksinya korban sudah sering melakukan KDRT kepadanya. 

"Sudah tidak terhitung lagi suami saya melakukan tindakan KDRT," ujar Megi Akjandri. 

Megi Akjandri berharap dengan laporan polisi terlapor bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

BACA JUGA:Jadi Korban KDRT, Guru Honorer di Musi Rawas Polisikan Suami, Pemicunya Hanya Masalah Sepele

"Intinya, saya berharap terlapor bisa tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Megi Akjandri. 

Sementara, laporan dari korban sudah diterima di SPKT, tindak pidana kekerasan rumah tangga UU Nomor 23 tahun 2004, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: