Keburu Ketangkap Polisi, Dua Wanita Ini Gagal Antarkan Sabu Asal Jambi di PALI

Keburu Ketangkap Polisi, Dua Wanita Ini Gagal Antarkan Sabu Asal Jambi di PALI

Dua tersangka yang diduga merupakan kurir sabu-sabu diamankan di Polres PALI. Foto: Heru/sumeks.co--

PALI, SUMEKS.CO - Satres Narkoba Polres PALI berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 398 gram asal Provinsi Jambi.

Sabu-sabu itu akan diedarkan di Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Barang haram tersebut didapat dari tangan terduga pelaku pengedar narkoba bernama Dyna Amaliya Martha (27) asal Kemayoran Jakarta Pusat, dan Yuni Lestari (26) asal kota Batam Provinsi kepulauan Riau.

Penangkapan tersebut berlangsung, pada Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 WIB, di salah satu rumah kosong di wilayah Sumberejo, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

BACA JUGA:Pria dan Wanita yang Ditangkap Polda Sumsel di Taman Sekanak Lambidaro Palembang Ternyata Kurir Sabu Kawakan

Berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya narkoba jenis sabu dari luar wilayah masuk ke dalam wilayah Bumi Serepat Serasan untuk transaksi dengan penerimanya.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, melalui Kasat Reskrim Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pengedar narkoba tersebut.

"Setelah itu kita melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dari hasil penyelidikan itu ternyata benar diduga ada dua orang yang akan melakukan transaksi Narkotika, lalu dilakukan penggerebekan," ujarnya.

Dari dalam rumah kosong tersebut berhasil kita amankan dua orang, lalu dilakukan penggeledahan, dan kita menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:2 Remaja di Lahat Jadi Kurir Sabu, Hanya Diupah Rokok Sebungkus Atau Uang Rp 20 Ribu Saja

"Barang Bukti tersebut ditemukan dalam paper bag, di dalamnya terdapat satu kotak sepatu merk Jackson yang berisikan kantong plastik klip bening besar dibungkus pakai kantong plastik hitam," jelasnya 

Dikatakanya, didalam kantong itu diduga narkotika jenis sabu, hasil interogasi kedua terduga pelaku ini mengakui bahwa barang haram itu dari Provinsi Jambi, yang hendak diantarkan ke seseorang di Kabupaten PALI.  

"Barang Bukti serta kedua orang perempuan Asal DKI Jakarta dan Batam Kepulauan Riau itu diamankan di Satres Narkoba Polres PALI, guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: