NAH LOH! Bila Gugatan ke MUI Dikabulkan, Panji Gumilang Makin Tajir

NAH LOH! Bila Gugatan ke MUI Dikabulkan, Panji Gumilang Makin Tajir

Panji Gumilang akan semakin tajir bila gugatan Rp 1 Triliun terhadap Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abas dikabulkan.--

NAH LOH! Bila Gugatan ke MUI Dikabulkan, Panji Gumilang Makin Tajir

SUMEKS.CO - Dijadwalkan sidang perdana gugatan Panji Gumilang kepada Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abas, digelar Rabu 26 Juli 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

MUI memastikan akan hadir, dan menyiapkan tim khusus yang akan melawan gugatan Panji Gumilang. Pimpinan Al Zaytun itu menggugat Anwar Abas dan MUI, Rp 1 triliun, atas tuduhan dugaan melawan hukum. 

Tentu saja bila gugatan ini dikabulkan majelis hakim, Panji Gumilang makin tajir. Pasalnya, dari rekening ratusan rekening atas nama Panji Gumilang, yang diblokir PPATK, terkuak bila nilai transaksi Panji Gumilang mencapai Rp 15 triliun. 

BACA JUGA:Ngeri! Alumni Al Zaytun Bongkar Gerakan Bawah Tanah Panji Gumilang: Bisa Jadi di Samping Rumah Kita Orangnya

Panji menggugat Anwar Abas, atas dugaan melontarkan tuduhan yang hanya berdasarkan potongan video.

Atas dugaan perbuatan melawan itulah, Panji Gumilang menggugat Anwar Abas dan MUI, agar membayar ganti rugi Rp 1 triliun. 


Panji Gumilang akan semakin tajir bila gugatan Rp 1 Triliun terhadap Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abas dikabulkan--

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengatakan, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang, hanya untuk mengalihkan perhatian atas berbagai kasus yang menjeratnya. 

"Gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang kepada MUI, intinya kan hanya untuk membangun sebuah pandang, yang istilah lain mengkompensasi atau mengalihkan perhatian dari kasus yang membelitnya kepada Majelis Ulama Indonesia," tegasnya. 

BACA JUGA:Merajuk Nih? Ridwan Kamil Ogah Temui Panji Gumilang, Tabayun Cuma 'Pamer' Al Zaytun Indramayu

Menurut Ikhsan, tidak ada hal yang subtansial atas gugatan Panji Gumilang kepada MUI tersebut. 

Panji Gumilang mulai menabuh genderang perang, sosok kontroversi pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu tersebut diam-diam ajukan gugatan ke Pengadilan.

Dikabarkan, gugatan Panji Gumilang tersebut dilayangkan kepada lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkhusus kepada Anwar Abbas sebagai wakil umum MUI pusat sebagai pihak tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: