Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan 'Sekolah Sehat Bebas Bullying'

Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan 'Sekolah Sehat Bebas Bullying'

Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan “Sekolah Sehat Bebas Bullying”--

Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan 'Sekolah Sehat Bebas Bullying'

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan fase bagi anak didik mengenal lingkungan pendidikan, sosial hingga aturan yang berlaku di sekolah. 

Hal tersebut dimanfaatkan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk mengisi kegiatan penyuluhan hukum di Sekolah dari tingkat SMP hingga SMA di Kota Palembang mulai dari tanggal 11 hingga 18 Juli 2023.

Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ave Maria Sihombing menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan Hukum ini dilaksanakan di beberapa sekolah antara lain: SMK Negeri 6 Palembang, SMP IT Bina Ilmi, SMP Indriasana, SMA Srijaya Negara, SMP Negeri 40 Palembang, dan SMA Xaverius 1 Palembang.

“Kegiatan Penyuluhan Hukum ini mengangkat tema “Sekolah Sehat Bebas Bullying”  merupakan salah satu bentuk pelayanan Hukum kepada masyarakat sehingga masyarakat yang sadar Hukum,” ujar Ave.

BACA JUGA:Nokia X 5G 2023 Kapasitas Penyimpanan dan Baterai Besar Cocok untuk Ojol, Dijamin Gacor

Para penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel yang terdiri atas jenjang Madya, Muda, dan Pertama terjun langsung menyambangi titik fokus penyuluhan di beberapa sekolah yang telah ditunjuk.

Kemudian, para pelajar diberikan pemahaman mengenai garis besar dari tindakan Bullying, dimana merupakan tindakan agresif baik satu orang atau lebih yang mencoba untuk menyakiti atau mengontrol orang lain dengan cara kekerasan, ancaman, atau paksaan secara berulang.

Dalam penyuluhan kepada para pelajar, para penyuluh hukum menyampaikan beberapa hal mulai dari tindakan-tindakan yang mencermikan bentuk kesadaran hukum di sekolah, bentuk tindakan bully, ciri korban bully, aspek hukum bullying yang dikaitkan dengan UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 80, serta tindakan yang sebaiknya dilakukan jika mengalami bullying di sekolah.

Kemudian, di era distrupsi yang diketahui bahwa media sosial menjadi alat utama dalam hal penyebaran informasi. Untuk itu, para pelajar diingatkan untuk bijak dalam bermedia sosial dengan berpikir dahulu sebelum menulis dan menyebarkan konten. 

BACA JUGA:Pedang Samurai Roll Sakti Masih Ada yang Percaya, Harga Miliaran Padahal Sudah Lama Dibongkar Pesulap Merah

Ditekankan oleh Tim Penyuluh Hukum, bahwa etika bermedia sosial ini tentunya penting untuk dimiliki demi menghindari terciptanya lahan subur dalam menyebarkan konten terlarang, hate speech, hoaks, cyber-bullying, hingga penyebaran virus komputer.

Kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan ini berlangsung dalam dua arah, yaitu membuka peluang kepada pelajar untuk melakukan diskusi dan dialog interaktif dengan para penyuluh hukum yang menjadi narasumber.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Dr Ilham Djaya mengapresiasi sikap proaktif dari para penyuluh hukum dalam menyikapi fenomena maraknya kejadian kriminal yang melibatkan remaja dan anak sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: