Kado Peringatan HBA ke-63, Kejari Ogan Ilir Amankan 1 DPO Kasus Lakalantas
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, tengah melakukan pendekatan persuasif terhadap ibu dan DPO terpidana Lakalantas di kediaman mereka di Talang Kelapa Banyuasin. Foto: dokumen/sumeks.co --
"Adapun pasal yang dilanggar Pasal 310 (2) UU Nomor 22 tahun 2019," tutupnya.(*)
BACA JUGA:Rangkaian HBA dan HUT IAD, Korps Adhyaksa Sumsel Bagi-Bagi Sembako
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: