Pemkot Prabumulih Salurkan Bantuan Etalase Untuk Pedagang

Pemkot Prabumulih Salurkan Bantuan Etalase Untuk Pedagang

Pemkot Prabumulih menyalurkan bantuan etalase untuk pedagang. -Prabumulih Pos-

Pemkot Prabumulih Salurkan Bantuan Etalase Untuk Pedagang

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Ratusan pedagang di kota nanas mendatangi gedung kesenian Rumah Dinas Wali Kota Prabumulih, Senin 17 Juli 2023.

Rupanya kedatangan para pedagang kuliner ini untuk menerima etalase dari pemerintah Kota Prabumulih. 

Pembagian etalase tersebut, merupakan sarana perdagangan tahun anggaran 2023.

"Kita bagikan sebanyak 100 masyarakat yang berprofesi sebagai sebagai bantuan alat usaha untuk berdagang,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Prabumulih, Muhtar Edi, dikutip prabumulihpos.bacakoran.co, Selasa 18 Juli 2023.

BACA JUGA:Ibu Bermasker Minta Buka Blokir Rekening Al Zaytun Dirujak Habis Netizen: Sudah Nggak Covid Lagi Bu!

Adapun bantuan tersebut, masing-masing 50 bantuan etalase bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), 14 etalase bantuan provinsi.

Lalu ada minibooth 2 buah, timbangan 200kg 3 buah, timbangan 20kg 6 buah, coolbox 6 buah, gerobak 8 buah, vacum press 5 buah dan payung 8 buah.

Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM menyebutkan, sejak 2013 dirinya menjabat ada banyak persoalan yang dikeluhkan warga dan dirinya selalu berusaha untuk selesaikan masalah yang dihadapi warga satu-persatu.

Salah-satunya, dengan memberikan bantuan alat usaha berikut pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan bunga rendah dari Bank Sumsel Babel. “Pinjaman dari Bank Sumsel, jaminannya gerobak,” sebutnya.

BACA JUGA:Tembakan Tegas Macan Rayu ke Residivis Kasus Pencurian di Palembang Usai Beraksi Lagi

"Kenapa dipilih Bank Sumsel Babel? Ridho mengaku karena saham nya ada saham kota dan milik Pemkot Prabumulih milik 17 kabupaten/kota nanti. “Nanti dicek oleh Bank nya,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu Ridho berpesan, jangan coba-coba dijual tapi gunakan untuk meningkatkan ekonomi. 

"Nanti ada perjanjian, isinya bila menjual barang ini bisa dituntut hukuman kurungan 6 bulan dan bisa bertambah 1 tahun penjara,” tukasnya mengaku sudah ribuan warga Prabumulih yang menerima bantuan.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: