Gegara Disebut Biang, Panji Gumilang Bakal Gugat Mahfud MD

Gegara Disebut Biang, Panji Gumilang Bakal Gugat Mahfud MD

Pihak Panji Gumilang akan menggugat Menkopolhukam Mahfud MD buntut pernyataannya yang mengatakan bahwa Panji Gumilang adalah biang.--

 

Terkait rekening bank, Mahfud menyebut ada 360 rekening bank atas nama Panji Gumilang. Sedikitnya 145 rekening bank, sudah dibekukan oleh PPATK. 

 

"Dua hari yang lalu sudah kami bekukan, karena adanya dugaan pencucian uang. Ada uang-uang masuk kesitu sangat mencurigakan, dan dikeluarkan juga sangat mencurigakan," lanjutnya lagi. 

 

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah membekukan sedikitnya 145 dari 367 rekening milik Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, dan pimpinannya Panji Gumilang. 

 

Dibekukannya rekening milik Ponpes Al-Zaytun Indramayu dan Panji Gumilang ini, berdasarkan hasil temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

BACA JUGA:Peneliti Al Zaytun Salut Sama Pers Indonesia, Konsisten Sejak Tahun 2000 Kuliti Panji Gumilang, Negara Kemana? 

 

"Rekening itu menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al-Zaytun dan Panji Gumilang," terangnya. 

 

Mafud menjelaskan, kegiatan-kegiatan yang dimaksudnya adalah diduga ada tindak pidana penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan, dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: