Kabupaten Muara Enim Miliki Mal Pelayanan Publik dengan 289 Layanan
SOFT LAUNCHING : Soft Launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Muara Enim di halaman Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Muara Enim.--
Kabupaten Muara Enim Miliki Mal Pelayanan Publik dengan 289 Layanan
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Dibawah kepemimpinan Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, Kabupaten Muara Enim terus berbenah terutama dalam hal pelayanan prima.
Salah satunya Kabupaten Muara Enim melakukan Soft Launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Muara Enim di halaman Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Muara Enim, Jumat 14 Juli 2023.
Kegiatan Soft Launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Muara Enim dilakukan oleh Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah didampingi Plt Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim Nurul Vita Utami Kaffah, Sekda Muara Enim Ir Yulius MSi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim H Shofyan Aripanca SKom MSi, para asisten, kepala OPD, BUMN/BUMD/BUMS, Forkopimda dan para undangan.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim H Shofyan Aripanca, dengan rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:TSI Mantapkan Kerja Sama dengan Jepang, Resmikan Rumah Baru Orangutan dan Harimau Sumatera
Sistem prosedur pelayanan yang berbelit-belit, profesionalisme SDM yang masih rendah, ketidakpastian waktu dan biaya mengakibatkan pelayanan di Indonesia identic dengan high cosy economy (ekonomi biaya tinggi).
Begitu banyaknya permasalahan dalam pelayanan public yang diselenggarakan pemerintah, maka sangat perlu dilakukan suatu perubahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan publik.
Inilah kerangka mendasar yang harus diramu dalam tata cara yang berorientasi pada hasil dan menjawab kebutuhan mendasar warga masyarakat sehingga lahir Generasi Pelayanan Publik Terpadu.
Lalu ada generasi kedua bernama Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sedangkan MAL Pelayanan Publik (MPP) adalah generasi ketiga yang lebih progresif memadukan pelayanan dari Pemerintah pusat, daerah, BUMD maupun swasta.
Dikatakan Shofyan, Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MPP menurut Perpres Nomor 89 Tahun 2021 dan Permen PANRB Nomor 92 Tahun 2021 adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, BUMD, BUMD, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan.
Selain itu Tujuan kehadiran penyelengaraan Mal Pelayanan Publik adalah mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, keamanan dan meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha. Prinsip yang dianut dalam Mall Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan Kenyamanan.
Untuk sementara ini, lanjut Shofyan, progress Persiapan Mal Pelayanan Publik (MPP) ini terdiri dari OPD Daerah, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, dan BUMS yang bergabung dalam MPP sebanyak 24 Gerai/tenan dengan 289 Layanan. Adapun rincian layanan tersebut sebagai berikut Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (175 Layanan), Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (24 Layanan), Dinas Komunikasi Dan Informatika (1 Layanan), Badan Pendapatan Daerah (11 Layanan), Balitbangda/Gabungan Layanan OPD (8 Layanan), UPTD Samsat (1 Layanan), Imigrasi Kelas II non TPI (1 Layanan), Pertanahan/BPN (4 Layanan), Kantor Pos (6 layanan), Kejaksaan Negeri Muara Enim (1 Layanan), Pengadilan Negeri Kabupaten Muara Enim (3 Layanan), Pengadilan Agama Kabupaten Muara Enim, Kementrian Agama Kabupaten Muara Enim (2 Layanan), Polres Muara Enim (2 Layanan), Badan Pusat Statistik (4 Layanan), Pajak Prabumulih/ P2KP (3 Layanan), Bank Sumsel Babel (20 Layanan), PT Bank Mandiri Taspen (4 Layanan), BPR Gerbang Serasan (3 Layanan), PDAM Lematang Enim (2 Layanan), BPJS Kesehatan (2 Layanan), BPJS Ketenagakerjaan(3 Layanan), PT Taspen Persero (5 Layanan), dan Kamar Dagang Dan Industri Daerah (5 Layanan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: