Terdakwa Kasus Perampokan yang Menghilangkan Nyawa Pasutri di Pulau Rimau Banyuasin Lolos Vonis Mati

Terdakwa Kasus Perampokan yang Menghilangkan Nyawa Pasutri di Pulau Rimau Banyuasin Lolos Vonis Mati

Tiga terdakwa kasus perampokan disertai dengan pembunuhan terhadap pasutri di Pulau Rimau Banyuasin Lolos dari vonis hukuman mati. Foto: Akda/sumeks.co --

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: