Pemkab Muara Enim Rancang Peraturan Uang Makan Bagi ASN

Pemkab Muara Enim Rancang Peraturan Uang Makan Bagi ASN

Sekda Muara Enim Ir Yulius MSi saat memimpin rapat. Foto: dokumen/sumeks.co--

Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain, serta Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

BACA JUGA:277 ASN Pemkab Muara Enim di Lantik Plt Bupati Muara Enim

Jadi selain itu, kata dia, rancangan peraturan ini diajukan oleh BPKAD sebagai dasar dan pedoman pemberian uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

"Hal ini dikarenakan dalam Peraturan Bupati yang telah ada sebelumnya belum mengakomodir ketentuan pemberian uang makan bagi PPPK,” paparnya.

Kabag Hukum  Ratna Puri, dalam pandangannya terkait rancangan peraturan ini, mengusulkan untuk menggabungkan tiga regulasi yang terkait menjadi satu, dengan memisahkan penarikan antara perjalanan dinas. 

"Regulasi yang baru akan memberikan keuntungan lebih besar untuk pihak eksekutif ke depannya,” ucap Ratna.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Kumpulkan Anggota Organisasi Wanita, Bekali Pengetahuan Produk Pangan

Dalam rangka penyesuaian dengan perubahan yang direncanakan, pedoman perjalanan dinas akan disesuaikan dan regulasi baru akan ditetapkan sebagai tindak lanjut dari perubahan tersebut. 

Komponen perjalanan dinas pun akan diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan terkini.

Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda), serta Kabag Hukum, Inspektur, Perwakilan Dinas Bappeda, Perwakilan Dinas BPKAD, dan OPD lainnya. 

Selain itu, biaya perjalanan dinas akan disesuaikan dan mengakomodir pergantian yang diperlukan. 

"Penggunaan dana perjalanan dinas harus melalui mekanisme verifikasi dari Bagian Hukum Kabupaten,” pungkasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: