Pemkab Muara Enim Rancang Peraturan Uang Makan Bagi ASN
Sekda Muara Enim Ir Yulius MSi saat memimpin rapat. Foto: dokumen/sumeks.co--
Pemkab Muara Enim Rancang Peraturan Uang Makan Bagi ASN
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Pemkab Muara Enim menggelar Rapat Rancangan Peraturan tentang pemberian uang makan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kabupaten Enim Muara.
Soalnya, biaya komponem perjalanan dinas yang diubah dalam rancangan peraturan itu antara lain uang harian, biaya penginapan, uang representasi dan biaya transportasi harus rill.
Rapat dipimpin Sekda Muara Enim Ir Yulius MSi dihadiri BKPSDM, Orgasinasi, BPKAD, Bagian Hukum, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Rabu 12 Juli 2023.
“Rancangan peraturan ini bertujuan untuk merubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati yang telah ada sebelumnya,” kata Yulius, dikutip dari enimekspres.bacakoran.co, Kamis 13 Juli 2023.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Usulkan Formasi PPPK Sebanyak 993 ke Menpan RB
Yulius menjelaskan bahwa rancangan peraturan ini diajukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai tindak lanjut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yulius mengatakan bahwa ada beberapa komponen biaya perjalanan dinas yang diubah dalam rancangan peraturan ini antara lain uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan biaya transportasi.
Yakni salah satu perubahan signifikan adalah penggantian biaya transportasi taksi dan pengantian biaya bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas, yang akan dibayarkan secara rill atau sesuai dengan biaya yang sebenarnya.
Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain, serta Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Melarang Tes Calistung Untuk Masuk SD/MI
"Selain itu, terdapat juga penggantian BBM untuk kendaraan pribadi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang juga akan dibayarkan secara rill atau sesuai dengan biaya yang sebenarnya,” ujarnya.
Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain, serta Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Selain itu, terdapat juga penggantian BBM untuk kendaraan pribadi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang juga akan dibayarkan secara rill atau sesuai dengan biaya yang sebenarnya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: