Ratusan Pasangan Suami Istri di PALI Ikuti Isbat Nikah
Pemkab PALI melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar isbat nikah secara gratis. Foto: Heru/sumeks.co--
Ratusan Pasangan Suami Istri di PALI Ikuti Isbat Nikah
PALI, SUMEKS.CO - Ratusan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang ada di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa 12 Juli 2023 tampak sumringah.
Raut wajah Pasutri tersebut tampak bahagia, terlebih ada Bupati PALI Dr Ir H Heri Amalindo MM hadir di tengah-tengah mereka.
Kebahagian yang dirasakan ratusan pasutri tersebut tak lain karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar isbat nikah secara gratis.
Dimana program Itsbat Nikah tersebut merupakan inovasi Pemerintah daerah yang dipimpin H Heri Amalindo yang manfaatnya sangat penting bagi masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan namun belum tercatat oleh negara dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA).
BACA JUGA:Kabupaten Muara Enim Segera Miliki Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji
Pada kegiatan isbat nikah tersebut, tercatat ada 100 pasang suami istri yang disahkan kembali nikahnya oleh Pemkab PALI bekerja sama dengan Pengadilan Agama Muara Enin serta Kementerian Agama abupaten PALI.
"Isbat nikah ini adalah inovasi dari Disdukcapil kabupaten PALI yang diberi nama Kuditatkan Cintamu, atau Kudata Dirimu, Kuitsbatkan Cintamu dalam Perkawinanmu dan Kusahkan Anakmu," ucap Bupati saat hadir diacara tersebut.
Inovasi itu diungkapkan Bupati merupakan solusi yang sangat efektif untuk memfasilitasi masyarakat yang telah menikah tetapi belum tercatat di KUA.
"Dalam kegiatan ini, Pemkab PALI bekerja sama dengan Pengadilan Agama Muara Enim dan Kemenag PALI. Dimana masyarakat yang menikah hanya secara agama bisa ikuti sidang terpadu Itsbat Nikah secara gratis," ungkapnya.
BACA JUGA:Segera Menikah Untuk Keempat Kalinya, Saipul Jamil Ingatkan Hal Ini ke Dewi Persik
Setelah melaksanakan sidang terpadu itsbat nikah, Bupati menyebut Pasutri bersangkutan akan langsung mendapatkan buku nikah, Kartu Keluarga (KK) dan status kawin tercatat serta akta kelahiran anak yang sudah disahkan secara perundang-undangan.
"Banyak keuntungan mengikuti istbat nikah ini, karena status nikah bagi Pasutri yang ikut program ini mendapat pengesahan dari negara serta memberikan kepastian hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah," terangnya.
Dengan manfaatnya yang sangat besar terhadap masyarakat, Bupati PALI pun menyatakan program atau inovasi tersebut akan terus dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: