Aturan Seragam Pakaian Adat Bikin Ribet, Bagaimana Siswa di Papua?
Mendikbud mengeluarkan aturan baru seragam sekolah. --
Pada Permendikbudristek No.50 tahun 2022 tersebut dijelaskan secara detail, mengenai seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah dan pakaian adat.
Nah bagaimana sih seragam sekolah bagi anak, berikut mengenai seragam sekolah, secara detail.
1. Seragam Nasional
Seragam nasional untuk SD yakni kemeja putih dan celana atau rok merah hati.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Dan MIT Kolabarasi Membangun Ekosistem Inovasi
Kemudian seragam nasional SMP sederajat kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Serta, seragam nasional SMA/SMK sederajat berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: