Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara, Lina Mukherjee Malah Senyum Sumringah

Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara, Lina Mukherjee Malah Senyum Sumringah

Dihadapan sorotan kamera awak media, Lina Mukherjee tersenyum sumringah dengan sesekali menunjukkan bahasa tubuh sedikit genitnya.--

 

Guna proses hukum selanjutnya, Selebgram Lina Mukherjee akhirnya dijebloskan kepenjara selama 20 hari kedepan sembari menunggu proses persidangan di PN Palembang.

 

Atas kasusnya tersebut, selebgram Lina Mukherjee dijerat pidana melanggar Undang-Undang ITE Pasal Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016.

 

"Yang bersangkutan sebagaimana jerat pasal tersebut terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," terang Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH.

 

Sementara itu, tim kuasa hukum yang turut mendampingi tersangka Lina Mukherjee mengaku sangat menghargai proses hukum yang saat ini menjerat kliennya Lina Mukherjee.

 

BACA JUGA:Berdalih Sakit dan Minta Penundaan Pelimpahan, Tersangka Lina Mukherjee Malah Unggah Status Jalan-Jalan

 

"Kami menghargai saja, terhadap keputusan pihak Kejaksaan, kami pun selaku kuasa hukum pasti akan terus mendampingi Lina Mukherjee sampai pada proses pengadilan nanti," kata Esra Silalahi salah satu tim kuasa hukum dari kantor hukum Andi Basyar.

 

Dibeberkannya, dalam proses perkara ini pihaknya juga mengklaim telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan upaya perdamaian dengan pihak pelapor.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: