Selama Operasi Patuh Musi 2023, Personel Satlantas Polrestabes Palembang Hunting di Titik Rawan Pelanggaran
Satlantas Polrestabes Palembang menyebar personel hunting di titik rawan pelanggaran selama Ops Patuh Musi 2023. Foto: dokumen/sumeks.co--
Selama Operasi Patuh Musi 2023, Personel Satlantas Polrestabes Palembang Hunting di Titik Rawan Pelanggaran
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang menggelar Operasi Patuh Musi 2023 dengan menyasar sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
Operasi berlangsung mulai dari hari ini Senin 10 hingga Minggu 23 Juli 2023.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra mengatakan, sistem Operasi Patuh Musi 2023 kali ini juga dilakukan dengan sistem hunting oleh anggota Polantas.
"Selain di pos kami juga menyebar beberapa anggota yang ditempatkan di titik-titik yang rawan pelanggaran. Anggota juga berpatroli di jalan-jalan utama di antaranya, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Basuki Rahmat, Jalan GHA Bastari, dan Jalan Veteran Palembang," kata Emil Eka Putra, Senin 10 Juli 2023.
BACA JUGA:Dimulai Hari Ini, Operasi Patuh Musi 2023 Polda Sumsel Kedepankan Edukatif, Persuasif dan Humanis
Emil Eka Putra mengatakan, ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2023 yakni, pengemudi yang menggunakan ponsel, pengemudi lawan arus, pengemudi di bawah umur.
Kemudian, berboncengan lebih dari 2 orang, pengemudi tidak memakai safety belt, pengemudi di bawah pengaruh alkohol dan melebihi batas kecepatan.
"Dari evaluasi kita paling banyak pelanggaran melawan arus dan tidak menggunakan helm. Operasi ini sebagai bentuk memberikan efek kedisiplinan pengendara saat berlalu lintas," ujar Emil Eka Putra.
Lanjut Emil Eka Putra, Bagi pengendara yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi tilang.
BACA JUGA:Siap-Siap Wong Palembang! Operasi Patuh Musi 2023 Digelar Selama 14 Hari Mulai Besok, Ini Sasarannya
"Sanksinya tilang oleh anggota," ungkap Emil Eka Putra. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: