Siap-Siap Wong Palembang! Operasi Patuh Musi 2023 Digelar Selama 14 Hari Mulai Besok, Ini Sasarannya

Siap-Siap Wong Palembang! Operasi Patuh Musi 2023 Digelar Selama 14 Hari Mulai Besok, Ini Sasarannya

Selama 14 hari ke depan mulai Senin besok, Operasi Patuh Musi 2023 akan digelar. Foto ilustrasi razia: dokumen/sumeks.co--

Siap-Siap Wong Palembang! Operasi Patuh Musi 2023 Digelar Selama 14 Hari Mulai Besok, Ini Sasarannya

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mulai besok Senin 10 Juli 2023 Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2023 serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi Patuh 2023 ini akan digelar selama 14 hari ke depan termasuk di wilayah Sumsel dan Palembang dengan sandi Operasi Patuh Musi 2023.

Operasi Patuh 2023 digelar untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). 

Dengan Operasi Patuh 2023 ini Korlantas Polri berharap kegiatan kali ini tidak menurunkan indeks kepuasan masyarakat. 

BACA JUGA:Operasi Patuh Lilin Musi 2021, Polda Sumsel Siagakan 1.428 Pasukan Pengamanan

“Golnya menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Petugas penegakan hukum tidak ada yang melakukan penindakan sendiri,” kata Kombes Pol Eddy Djunaedi, Kabagops Korlantas Polri, dilansir dari NTMC Polri 9 Juli 2023.

Eddy mengatakan, petugas di lapangan bukan hanya menegakkan hukum tetapi juga memberikan edukasi, teguran termasuk imbauan kepada pengendara.

Dan semua akan dilakukan secara humanis dan diharapkan tak ada komplain dari masyarakat

Diketahui sebelumnya Korlantas Polri telah menggelar pra Operasi Patuh 2023 pada Rabu, 5 Juli 2023 lalu. 

BACA JUGA:Ops Sikat Musi, Kawanan Pencuri Motor Milik Pemancing Ini Ditembak Polisi

Kegiatan tersebut menjadi latihan untuk mematangkan persiapan Operasi Patuh sebelum Operasi Mantap Brata persiapan pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang. 

Sebagai sasarannya adalah kelengkapan berkendara seperti helm, melawan arus, anak di bawah umur, menerobos lampu merah, kendaraan pribadi yang menggunakan sirine rotator strobo.

Lalu kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Load), knalpot brong, dan TNBK yang tidak sesuai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: