KPU OKI Berikan Kesempatan Perbaikan Dokumen Ratusan Bacaleg di OKI Hingga 9 Juli

KPU OKI Berikan Kesempatan Perbaikan Dokumen Ratusan Bacaleg di OKI Hingga 9 Juli

Divisi Teknis Penyelenggaraan, Haris Padilah SHI. --

KPU OKI Berikan Kesempatan Perbaikan Dokumen Ratusan Bacaleg di OKI Hingga 9 Juli

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memberikan kesempatan, bagi pengurus Partai Politik (Parpol) untuk memperbaiki dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Perbaikan diberikan waktu hingga 9 Juli 2023, sebelumnya secara umum telah disampaikan sejak 26 Juni 2023.

"Bacaleg yang berkas dokumennya belum memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi kemarin lumayan banyak," kata Ketua KPU OKI Deri Siswadi melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Haris Padilah SHI. 

Dia menjelaskan, untuk jumlah Bacaleg di OKI yang mendaftar kemarin berjumlah 693 calon dari jumlah itu rata rata dokumennya belum memenuhi syarat. 

BACA JUGA:Ternyata Ada 4 Video, Ibu Unggah Anaknya Suka Dengar Azan Meski Agamanya Kristen, Dengar Lagu Rohani Tak Mau

Jadi ada ratusan Bacaleg yang ditunggu untuk perbaikan dokumennya. Yakni dokumen yang harus diteliti dan diperbaiki seperti foto, Isaiah, KTP, surat keterangan sehat jasmasi dan rohani, surat keterangan bebas narkoba dan lainnya. 

"Nah semua itu rata rata diperbaiki. Pihak kita telah berkoordinasi dengan partai politik untuk perbaikan dokumen Bacaleg ini," ujar Haris, kepada SUMEKS.CO, Rabu 5 Juli 2023.

Lanjutnya, partai politik memperbarui Silon masing masing yang belum lengkap. Dimana masih banyak waktu yang diberikan untuk dilakukan perbaikan. 

Harapannya sambung Haris, memenuhi syarat karena telah diberikan waktu perbaikan dan telah mengetahui. 

BACA JUGA:20 Karung Biji Kopi dan 1 Unit Mobil di Dempo Utara Pagaralam Hilang Dibawa Kabur Pencuri

Haris menghimbau, kepada seluruh partai politik agar lebih teliti dokumen perbaikan karena sesuai dengan dokumen yang disyaratkan yang diabsahkan. 

"Masa perbaikan dokumen ini ditunggu pada 9 Juli 2023 mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB," ucapnya. 

Haris menambahkan, pihaknya dalam hal ini KPU OKI membuka ruang konsultasi bila diperlukan terkait pemilu. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: