Dewi Perssik Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Pakar Hukum Pidana yang Bilang
Dewi Perssik mencak-mencak marah kepada ketua RT yang disebutnya menolak hewan kurban dari dirinya.--
Ia menjelaskan, dalam menyampaikan suatu informasi dimuka publik, sebenarnya punya kawajiban hukum juga untuk memahami apakah informasi yang kita sampaikan itu sudah benar atau tidak.
Harus ada bukti atau fakta pendukungnya, jangan hanya kita mendengar, langsung disampaikan lewat media sosial. Tanpa memperhatikan hal ihwal yang melatarbelakangi hal itu, minimal saksi.
BACA JUGA:Bang Ipul Nggak Sanggup Balikan Sama Dewi Perssik
"Karena bicara tentang alat bukti dalam perkara pidana nggak sederhana. Harus ada minimal 2 alat bukti, yang kalau kita bicara KUHP ada di pasal 184 KUHP. Maka keterangan saksi ini penting, apakah di mediasi kemarin sudah terbantahkan atau tidak," bebernya.
Disisi lain, pedangdut sekaligus mantan suami Dewi Perssik, sebenarnya sudah menyarankan Dewi Perssik menyudahi polemik sapi qurban itu.
Bahkan, Bang Ipul meminta dang diva dangdut itu legowo atas kesalahan pahaman itu. Ia minta mantan istrinya itu menyudahi dengan meminta maaf kepada Ketua RT Lebak Bulus, Malkan.
"Ayo udah mbak Dewi datangi Pak RT minta maaf. Ini kan persoalannya kan pak RT difitnah, katanya Pak RT minta uang Rp 100 juta. Ayo udah mbak Dewi datangi Pak RT minta maaf, nggak masalah," kata Bang Ipul, dalam video yang diposting akun snack video @O Media.
BACA JUGA:Emosi Dewi Perssik Meledak-ledak, Celetuk Warga: Pedatang Baru Jangan Sok Makanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: