Jika Benar Panji Gumilang Bilang Al Quran Bukan Kalamullah, Susno Duadji: Gampang Polisi Jerat Pasal Hukumnya
Jika benar Panji Gumilang bilang Al Quran bukan Kalamullah, Susno Duadji: gampang polisi jerat pasal hukumnya. foto: dok/sumeks.co. --
Dal laporan itu, disinyalir Panji Gumilang telah melanggar ketentuan dalam Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Sosok Panji Gumilang, dalam beberapa waktu belakangan telah menjadi sorotan publik, lantaran ajaran-ajaran yang diduga tidak sesuai dengan syariat Islam. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: