Pengelola Judi Online di Palembang Didanai Bos yang Masih Buron, Kerja Santai Dikontrakan Bersama 25 Handphone
Pengelola judi online di Palembang didanai bos yang masih buron, kerja santai dikontrakan bersama 25 handphone. foto: ilustrasi ist/sumeks.co. --
Sementara peran pelaku Tian (DPO), merekap dan mendapat kiriman uang masuk dari akun Brimo atas nama Titopratama.
Begitu ada dana bonus masuk, Tian melapor kepada Yandes.
Setelah dapat arahan dari Yandes, baru Tian menarik uang bonus dalam akun Brimo atas nama Titopratama.
“Untuk dibagikan kepada tiga tersangka. Bonus ini, di luar janji gaji Rp500 ribu per minggu,” ulas Harryo.
BACA JUGA:Begini Nasib Oknum Pegawai Indomaret Usai Embat Uang Perusahaan Demi Main Judi Online
Jadi peran ketiga tersangka dan kedua pelaku yang masih buron itu, berbeda-beda.
Ketiga tersangka, dijerat Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 3 KUHP.
“Ancaman pidananya diatas 5 tahun penjara,” tegas alumni Akpol 1996 itu.
Tersangka Anugerah Dewa Agung, mengaku belum lama terlibat bisnis judi online ini.
Dia tertarik, dari janji gaji dan bonus yang akan diberikan.
“Belum lagi kalau ada member baru yang akan gabung, Jadi ada banyak bonus serta uang yang kami dapatkan,” akunya.
Sementara itu permainan judi online itu sendiri, menurutnya tidak sulit. Sehingga mereka bisa menikmati permainannya.
“Kebetulan saya yang bagian main (joki atau player). Modalnya dari Yandes. Mainnya gampang. Jadi kasarnya, cuma modal kesempatan menangnya saja,” tukasnya. (afi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: