Panji Gumilang Diteropong Punya 256 Rekening Mencurigakan, Al Zaytun Hanya 30, Mahfud MD: Semua Masih Aktif!

Panji Gumilang Diteropong Punya 256 Rekening Mencurigakan, Al Zaytun Hanya 30, Mahfud MD: Semua Masih Aktif!

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang diteropong punya 256 rekening mencurigakan, Menko Polhukam Mahfud MD ungkap semua rekening itu masih aktif. foto: dok/sumeks.co. --

Sebelumnya da wartawan yang bertanya pada pers rilis di Polhukam, apakah kasus pidana ini terkait tindak pidana dugaan perkosaan yang sempat muncul ke permukaan? tanya wartawan. Dan apakah ada dugaan sarang atau tindak pidana terorisme?

“Nanti itu akan diumumkan dalam waktu tidak lama, pasal-pasal apa yang akan dikenakan?”, jawab Mahfud MD.

BACA JUGA:2 Alumni Ikhsan dan Juragan Kopi Kerja Keras Luruskan Al Zaytun Tak Begitu, Itu Semua Bikinan Panji Gumilang 

“Kira-kira kesimpulannya akan sama dengan apa yang menjadi pandangan publik, nah nanti saudara tafsirkan sendiri pasal-pasal yang ada disitu saya tidak akan sekarang,” tegasnya.

Ini baru dugaan, lanjut Mahfud MD, nanti akan ada sangkaan, dakwaan, tuntutan dan vonis. 

“Tindak pidana ini kepada peroranagn, dan tindakan administrasi nanti kepada institusi YPI, denga penekanan pada penyelamatan hak-hak santri dan murid sekolah yang dikelola YPI, dan tertib sosial di lapangan yang akan dikoordinir pak Gubernur,” tegasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam menjelaskan bahwa ada tiga langkah penanganan kasus di Al Zaytun.

BACA JUGA:Kang Anom Tegaskan Dirinya Tidak Pencitraan Saat Ajak Tabbayyun Alumni Al Zaytun 11 Tahun, Ada Bukti Chat WA

Pertama, sesuai laporan yang masuk langsung ke Manko Polhukam, maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat. 

“Ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah,” ungkapnya.

Yang pertama, terjadinya dugaan tindak pidana. 

Ada beberapa hal tindak pidana, lamporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian. 

BACA JUGA:Alumni Al Zaytun 11 Tahun Dirujak Kang Anom, Juragan Kopi: Guys Itu Tak Mewakili Alumni, Itu Mewakili Dia Aja!

Dan juga ada lapran resmi yang akan disampaikan ke Polri.

“Nah polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menajadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: