Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kali Ini oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan

Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kali Ini oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan

Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan laporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.--

Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kali Ini oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan

SUMEKS.CO - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa, 27 Juni 2023.

Kali ini, yang melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri adalah Ken Setiawan, yang merupakan mantan pengurus Ponpes Al Zaytun Indramayu. 

Ken Setiawan juga merupakan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center. Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penodaan agama.

 BACA JUGA:Dugaan Ponpes Al Zaytun Indramayu Memiliki Hubungan Istimewah dengan Yahudi Menguat, Semua Serba Yahudi

Dikutip dari unggahan akun TikTok @didonganjukptw, satu jam lalu, tampak terlihat Ken Setiawan hadir di Bareskrim Polri didampingi lebih kurang empat orang. 

Kehadiran Ken Setiawan ke Bareskrim Polri tampak menjadi perhatian awak media, yang memang bertugas sehari-hari di Bareskrim Polri. 

Usai membuat laporan, Ken Setiawan akhirnya bersedia menemui awak media yang sudah menantinya. Ken Setiawan juga mau menjawab pertanyaan awak media. 

"Kita ingin ada proses hukum. Kita ini adalah korbannya," ujarnya singkat. 

BACA JUGA:Ponpes Al Kafiyah Bisa Menghapus Dosa Dengan Ritual Nyeleneh, Warganet Geram Sebut Titisan Al Zaytun

Sebelumnya, Panji Gumilang juga dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini buntut dari berbagai kontroversi yang diciptakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Syekh Panji Gumilang. 

Pelaporan FAPP ke Bareskrim Polri, Jumat, 23 Juni 2023 ini, atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Syekh Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu. Selain itu, Syekh Panji Gumilang juga dilaporkan atas pelanggaran UU ITE. 

"Beberapa pernyataannya itu sudah menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan membuat kegaduhan serta perpecahan di masyarakat," ujar Ketua DPP FAPP, Ihsan Tanjung, dikutip SUMEKS.CO dari unggahan TikTok @ragam_info04.

Menurut analisa dari FAPP, bahwa beberapa pernyataan dari Syekh Panji Gumilang yang telah menyebar luar di media sosial, sudah termasuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: