Kelabui Petugas, Suzuki Vitara Angkut 62 Tandan Buah Sawit Hasil Curian Berhasil Diamankan

Kelabui Petugas, Suzuki Vitara Angkut 62 Tandan Buah Sawit Hasil Curian Berhasil Diamankan

DIAMANKAN : 62 tandan buah sawit dan 1 unit mobil suzuki vitara beserta Empat pelaku pencurian kelapa sawit diamankan anggota Polsek Rambang Lubai.--

Kelabui Petugas, Suzuki Vitara Angkut 62 Tandan Buah Sawit Hasil Curian Berhasil Diamankan

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Maksud hari untuk mengelabui petugas, komplotan pelaku pencurian buah sawit menyiasati membawa hasil curiannya menggunakan Suzuki Vitara berwarna hijau dengan nomor polisi BG 1264 FD. 

Namum upaya kawanan pencuri tersebut berhasil diamankan anggota Polsek Rambang Lubai, Sabtu 24 Juni 2023 pukul 21.00 WIB.

Keempat pelaku yakni Indran Lesmana (41), warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Gopri (30), warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Asep Irawan (27), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat Lampung dan Agus Setiawan (37), warga Desa Muara Jaya, Kec Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, diamankan berikut barang bukti 62 tandan kelapa sawit.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan kawanan pencuri tersebut melakukan pencurian kelapa sawit milik Di perkebunan sawit milik Wien Wierma Putra (42) di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu.

BACA JUGA:Liga 1 Menggerakkan Ekonomi Rp9 Triliun, Sponsor Utama Kembali Dipegang BRI

Diketahuinya kejadian tersebut berawal saat korban mendapat informasi bahwa ada pelaku mengambil buah sawit diareal lahan kebun sawit miliknya.

Kemudian korban langsung menghubungi anggota Polsek Rambang Lubai.

Mendapat laporan tersebut, kata dia, korban bersama bersama anggota menuju lokasi dan langsung mengamankan empat orang pelaku dan 1 unit mobil Suzuki Vitara BG 1264 FD berisi 62 tandan buah sawit.

Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian Rp1.700.000.

"Para pelaku telah diamankan diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan  telah empat kali melakukan pencurian kelapa sawit milik korban. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP,"jelasnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: