Terbongkar, ABG di Sekayu Ini Sudah Puluhan Kali Dijajakan Mami Muda Jadi Teman Tidur Pria Hidung Belang

Terbongkar, ABG di Sekayu Ini Sudah Puluhan Kali Dijajakan Mami Muda Jadi Teman Tidur Pria Hidung Belang

Sejumlah barang bukti kasus TPPO, seperti uang,kondom, kunci kamar penginapan dan handphone disita polisi. foto-tommy/sumeks.co.--

Terbongkar, ABG di Sekayu Ini Sudah Puluhan Kali Dijajakan Mami Muda Jadi Teman Tidur Pria Hidung Belang 

SUMEKS.CO, SEKAYU – Meski usianya masih belia, pengalaman ‘mami’ Ki (19) dan ‘anak asuhnya’ La (15) luar biasa.

Mereka setidaknya sudah 20 kali terlibat transaksi dengan pria hidung belang. 

Apes, kali ini bisnis kehangatan mereka terendus pihak kepolisian.

Ki, warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Muba ini tertangkap saat mengantar La, ketemu pelanggan di Penginapan Doa Ibu, di Sekayu.

BACA JUGA:Satu per Satu Mucikari Pemasok Jasa ABG Buat Teman Tidur Tamu Hotel di Kota Palembang Ditangkap Polisi

Penangkapan berlangsung, Rabu, 21 Juni 2023, pukul 15.00 WIB. Oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sekayu.

Petugas menahan Ki atas dugaan telah mengeksploitasi La, yang masih di bawah umur.

“Menjual La kepada  para pria hidung belang,” kata Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto SIK.

Tersangka terancam UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2003 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Terungkap, ABG Kendalikan Bisnis Prostitusi Online di OKU Timur, Booking Cewek Belia Transaksi Jutaan Rupiah

Atau UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

“Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun dan pidana  denda minimal Rp120 juta, maksimal Rp 600 juta,” tegasnya.

Ipda Rusdi Sinuraya, Kanit Reskrim Polsek Sekayu yang memimpin langsung penggerebekan menjelaskan, pihaknya bergerak setelah mendapat informasi adanya transaksi esek-esek di Penginapan Doa Ibu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks