Wanita Muda di Kota Sekayu Jajakan Anak Bawah Umur di Kosan Melalui Aplikasi Kencan

Wanita Muda di Kota Sekayu Jajakan Anak Bawah Umur di Kosan Melalui Aplikasi Kencan

Wanita Muda di Kota Sekayu Jajakan Anak Bawah Umur di Kosan Melalui Aplikasi Kencan.-Foto: dokumen/sumeks.co-

MUBA, SUMEKS.CO - Seorang wanita muda di Kota Sekayu MUBA diamankan Satreskrim Polres MUBA. wanita muda itu diamankan lantaran telah kedapatan menjajakan anak di bawah umur melalui aplikasi kencan.

wanita muda berinisial HAP (20) itu merupakan warga Kelurahan Kayuara yang diamankan pada Senin 4 November 2024 Sekira jam 15. 00 WIB di salah satu tempat kosan yang ada di Kota Sekayu.

Sementara, korban anak bawah umur yang diduga dijajakan korban berinisial FER (16) warga Kecamatan Sekayu.

Kapolres MUBA AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH, didampingi Kanit PPA, IPDA Joni Jamaris SH menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula ketika pihak kepolisian mendapat informasi terkait aksi menjajakan anak bawah umur di kota Sekayu.

BACA JUGA:Manfaatkan Tempat Penginapan dan Aplikasi MiChat, Pelaku TPPO di Kayuagung Diungkap Polres OKI

BACA JUGA:4 ABG Gagal Kencan di Kosan Gegara Kepergok Dirreskrimum Polda Sumsel, Padahal Sudah Deal Janjian Via MiChat

Dengan cara undercover personel polisi kemudian memesan seorang perempuan kepada pelaku melalui WhatsApp.

"Lalu tersangka menghubungi korban dan ada lelaki yang mau mengajak berhubungan badan dengan bayaran Rp900 ribu," jelas Kasatreskrim.

Dengan perjanjian tersangka mendapat keuntungan dari uang tersebut sebesar Rp200 ribu dan korban menyetujuinya dan pelaku mendapatkan uang tersebut.

Kemudian pelaku langsung menjemput korban dan mengantarkannya ke salah satu sebuah kosan untuk bertemu dan memberikan uang sebesar Rp900 ribu kepada korban di loby.

BACA JUGA:Pesan Cewek MiChat Tidak Sesuai Ekspektasi, Oknum Driver Ojol Dianiaya Rekan Cewek yang Dipesan

BACA JUGA:Gegara Tak Mau Lagi Melayani Hasrat Teman Kencannya, Cewek MiChat Asal Ogan Ilir Dihabisi di Bangka

Setelah korban dan pelaku disuruh masuk dahulu ke dalam kamar kos, petugas yang menyamar tadi langsung mengamankannya.

"Diamankan juga Rp900 ribu, Handphone, kemudian pelaku dan korban dibawa ke Sat Reskrim Polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan lebih lanjut," tambah Kasat.

Diketahui, antara korban dan pelaku baru berkenalan sekitar 2 bulan. Pelaku selalu menawarkan korban untuk melayani lelaki hidung belang melalui WhatsApp atau aplikasi kencan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: