Babak Baru Kontroversi Panji Gumilang, Dilaporkan ke Bareskrim Polri Gegara Dugaan Penistaan Agama
Anggota Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) laporkan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun ke Bareskrim Polri terkait penistaan agama.--
BACA JUGA:Panji Gumilang Jarang Berinteraksi, Warga Kenal dari Pemberitaan Media dan Medsos
"Semuanya sudah selesai," ujarnya sembari meninggalkan awak media dengan mobil putihnya.
Sementara itu, Tim Investigasi belum mau berkomentar terhadap hasil pertemuan mereka dengan Panji Gumilang selaku pimpinan dari Ponpes Al Zaytun Indramayu.
Setelah mengantar Syekh Panji Gumilang ke kendaraan pribadinya, Tim Investigasi kembali melanjutkan rapat yang membahas tentang ajaran Syekh Panji Gumilang terhadap Ponpes Al Zaytun Indramayu.
Sebagaimana diketahui, Tim Investigasi bentukan Pemprov Jawa Barat telah memanggil pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Syekh Panji Gumilang, untuk melakukan investigasi.
Ketua Tim Investigasi sekaligus Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan MUI Pusat, Firdaus Syam menjelaskan, pertemuan ini guna mengklarifikasi segala sesuatu yang kontroversi dari Syekh Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Indramayu.
BACA JUGA:Nasionalisme Kebablasan, Panji Gumilang Minta Acara Pernikahan Diawali dengan Indonesia Raya
"Sehingga berbagai hal yang selama ini menjadi kontroversial bisa kita bicarakan bersama-sama," ungkapnya.
Menurut Firdaus, pemanggilan ini dilakukan karena sesuai dengan tugas MUI dalam melayani dan melindungi umat. Kemudian, merespon berbagai hal yang dianggap hal yang sensitif bagi umat.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) bersama sejumlah ormas Islam saat ini tengah mengkaji soal polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Kemenag akan membekukan izin Al-Zaytun, jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham yang diduga sesat.
"Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," kata juru bicara Kemenag Anna Hasbie. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: