Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Notaris Patuhi Amanat Undang-Undang Jabatan Notaris

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Notaris Patuhi Amanat Undang-Undang Jabatan Notaris

--

Lebih lanjut Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengungkapkan bahwa “Majelis Pengawas Notaris harus mampu memposisikan diri sebagai Pembina Notaris, tidak sekedar sebagai pengawas yang mempunyai kewenangan memeriksa dan memberikan sanksi kepada notaris," tegasnya.

BACA JUGA:HEBOH! Pesulap Merah Berani Merayu Kuntilanak Merah, Serem Banget Tapi Endingnya Bikin Mules Ketawa, Kok Bisa?

Oleh karena  itu Kakanwil Ilham Djaya berpesan kepada para Sekretariat MPDN, MPWN dan MKNW untuk terus mengoptimalkan tugas dan wewenang MPWN dan MPDN serta MKWN.  “MPDN dan MPWN agar terus dapat melaksanakan tugas nya sesuai dengan amanah jabatan yang diemban”, harapnya.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya berharap agar MPDN tetap melakukan follow up terhadap Permasalahan Kenotariatan yang dihadapi sehingga permasalahan tersebut bisa segera diatasi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Kakanwil Ilham Djaya minta MPDN lakukan koordinasi dengan MPWN terkait dilaksanakannya mediasi guna mencapai win-win solution melibatkan MPWN, MPDN maupun notaris yang menjadi obyek pembahasan agar ditemukan jalan keluar atas permasalahan yang terjadi, dan kedepannya notaris yang bersangkutan diharapkan dapat menjalankan profesinya sebagai notaris sesuai dengan UUJN.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: