Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Notaris Patuhi Amanat Undang-Undang Jabatan Notaris

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Notaris Patuhi Amanat Undang-Undang Jabatan Notaris

--

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Notaris Patuhi Amanat Undang-Undang Jabatan Notaris

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya memberikan penguatan kepada pengurus Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Sumatera Selatan, bertempat di ruang Rapat Kakanwil setempat, Rabu 21 Juni 2023.

Kakanwil Ilham Djaya mengungkapkan kegiatan tersebut dalam rangka membahas dan berdiskusi dengan pengurus MPWN dan MPDN terkait permasalahan kenotariatan di Provinsi Sumatera Selatan sekaligus untuk menindaklanjuti adanya beberapa laporan dan temuan hasil pemeriksaan MPDN.

Saat ini Notaris di Sumatera Selatan berjumlah 428 orang, dan diawasi oleh empat Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) yaitu MPDN Kota Palembang, MPDN Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin, MPDN Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan Kota Prabumulih, MPDN Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Pali, Kota Pagaralam, Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat serta 1  Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Sumatera Selatan.

Sebelumnya, telah dilakukan inventarisasi permasalahan notaris yang ada di wilayah Sumatera Selatan melalui pengurus MPDN masing-masing.

BACA JUGA:Dorong UHC, Pemkab OKI Berikan Jaminan Kesehatan kepada Kades dan Perangkat Desa

Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris antara lain, adanya notaris yang tidak melaksanakan tugasnya sebagai notaris dikarenakan sakit dan selama yang bersangkutan sakit tidak pernah mengajukan cuti, masih adanya notaris yang sangat jarang datang ke kantor atau dapat dikatakan tidak pernah ditemui oleh klien maupun MPDN pada saat melakukan pemeriksaan protokol notaris, namun akta otentik tetap diterbitkan, 

Kemudian adanya permasalahan notaris yang tidak pernah membuka kantor selama dua tahun berturut-turut dan tidak dalam keadaan cuti ataupun menunjuk notaris pengganti, namun plang notaris masih ada di lokasi kantor notaris yang bersangkutan.

Selain itu permasalahan lain yang terjadi yaitu belum dilakukannya Serah Terima Protokol Notaris yang telah meninggal dunia, sehingga protokol notaris yang bersangkutan dikhawatirkan akan rusak/musnah dan yang akan berdampak apabila suatu saat terdapat klien yang meminta salinan atas minuta akta notaris yang bersangkutan.

“Hal ini perlu juga menjadi perhatian MPDN agar Serah Terima Notaris dapat segera ditindaklanjuti. Akibat lebih lanjut masih akitifnya akun notaris tersebut pada ahu online. Untuk itu disarankan MPDN membuat surat usulan penutupan akun notaris kepada MPWN Sumsel untuk diteruskan ke MPPN (Ditjen AHU)”, kata Kakanwil Sumsel Ilham Djaya.

BACA JUGA:Posisi Kaki Nyaris Menyentuh Lantai, Pengantin Baru di Muratara Ditemukan Gantung Diri

Terkait beberapa permasalahan yang ditemui tersebut, Ilham menegaskan perlu adanya sinergisitas dan koordinasi yang baik antara MPDN dengan MPWN di dalam usul penjatuhan sanksi bagi notaris yang tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana amanat Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).

“Kedepannya akan menjadi agenda bagi Kantor Wilayah c.q. MPWN guna melakukan mediasi “duduk bersama” antara MPWN, MPDN maupun notaris yang bersangkutan”, tegasnya.

Disamping itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menegaskan perlu adanya pengetahuan dan pemahaman anggota MPDN di dalam melakukan pengawasan bagi Notaris di wilayah kerja MPDN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: