Bleaching dan Oplos BBM, Jual Eceran di Kios Pertamini, Pemilik Kendaraan Bermotor Banyak Mengeluh
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi saat menggelar rilis dengan menghadirkan tersangka. Foto: edho/sumeks.co --
Bleaching dan Oplos BBM, Jual Eceran di Kios Pertamini, Pemilik Kendaraan Bermotor Banyak Mengeluh
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Aparat Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus BBM oplosan di Banyuasin.
BBM oplosan dijual ke kios-kios pertamini. Minyak oplosan tersebut berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Bahkan, BBM tersebut dijual per liternya melebihi harga Pertalite produk PT Pertamina.
Petugas mengamankan tersangka SP alias U (34) yang membuka kios pertamini di pinggir Jalan Tanjung Api-Api (TAA), Senin siang 19 Juni 2023.
Persisnya di Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga, Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gerebek Gudang Pengolahan BBM Ilegal di Jalan TAA Banyuasin, Temukan Barang Bukti Ini
“Tersangka mengaku dia membeli BBM oplosan dari Muba seharga Rp10 ribu per liter dan dijual lagi di kios pertamini miliknya, Rp12 ribu per liter,” kata Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu 21 Juni 2023 saat menggelar rilisnya.
Putu mengatakan, BBM oplosan dijual eceran kepada sejumlah pengendara sepeda motor.
“Inilah yang menyebabkan kendaraan bermotor banyak yang mengeluhkan kendaraannya yang mengalami kerusakan,” terang Putu.
Saat ditangkap, tersangka SP alias U, sedang mengoplos BBM ilegal dan petugas mendapati total barang bukti sebanyak 495 liter BBM ilegal.
BACA JUGA:Kapolda Sumatera Selatan Cek Langsung Gudang Solar Oplosan di Ogan Ilir
Yakni 70 liter solar, 200 liter BBM hasil sulingan dan lebih kurang 225 liter pertalite palsu.
Polisi juga menyita kios Pertamini yang berada tidak jauh dari gudang tempat tersangka mengoplos BBM.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku sudah 11 bulan menjalani bisnis BBM ilegal ini.
Minyak yang dioplos dibelinya dari H (DPO), warga Sekayu. Kemudian di-bleaching dan oplos, yang ditambahi bahan pewarna kimia Colour Sea Brand yang warnanya menjadi hijau seperti Pertalite.
Kios Pertamini dijaga istrinya dan dalam sehari, dia bisa menjual sebanyak 20 liter hingga 30 liter BBM oplosan.
“Dapat untung antara Rp40 ribu hingga Rp60 ribu per hari,” ujarnya.
Tersangka SP melanggar Pasal 54 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Diberitakan sebelumnya, aparat Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek tempat penyimpanan BBM ilegal.
Di-backup anggota Polsek Sungsang yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Lukman menggerebek gudang ilegal yang berada di Jalan Tanjung Api-Api (TAA), Dusun 5 Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Banyuasin, Senin 19 Juni 2023.
Dari penyelidikan yang dilakukan ditemukan beberapa barang bukti berupa dua buah drum plastik yang berisi 200 liter BBM olahan jenis solar.
Lalu, empat buah jeriken berisi 140 liter BBM olahan jenis pertalilte olahan, satu set alat pompa minyak pertamini, tiga botol plastik berisi cairan pewarna, dua buah kaleng berisi bubuk pewarna, satu buah selang sepanjang 3 meter, dan dua buah corong plastik.
"Dari keterangan pelaku berinisial S, sebagai pemilik rumah di TKP, bahwa gudang tersebut memang digunakan untuk menampung dan mengolah BBM jenis solar dan pertalite," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto melalui Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani ST MH, Rabu 21 Juni 2023.
Personel Ditreskrimsus kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sungsang terkait penyelidikan yang dilakukan.
"Kemudian pelaku S langsung diamankan ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Tito.
Pengungkapan serupa juga oleh personel Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mendatangi gudang BBM ilegal di Ogan Ilir.
Petugas mendatangi gudang BBM ilegal yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 01, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Minggu 21 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:40 Ton Minyak Ditemukan di Gudang Solar Oplosan Kertapati Palembang, Mampu Produksi 10 Ton Sehari
Namun, saat didatangi, gudang dalam keadaan terkunci dan tidak ada pekerja di TKP.
Di dalam gudang tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa lima buah drum kapasitas 200 liter yang berisikan BBM yang diduga jenis solar sejumlah 1.000 Liter.
Ikut diamankan sembilan buah babytank kapasitas 1.000 liter yang berisikan BBM yang diduga jenis solar sejumlah 9.000 Liter.
Dan juga mengamankan dua buah mesin pompa, satu buah selang ukuran 2 inch sepanjang 20 meter, 24 buah babytank kosong.
BACA JUGA:40 Ton Minyak Ditemukan di Gudang Solar Oplosan Kertapati Palembang, Mampu Produksi 10 Ton Sehari
“Kita mengamankan barang bukti temuan di TKP dan meminta keterangan Kades Pegayut,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SH MH melalui Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani ST SH MH.
Dari keterangan Kades Pegayut Nina Mardiana, selama enam bulan menjabat sebagai Kades, dirinya tidak mengetahui bahwa ada gudang ilegal tersebut.
“Kami mengumpulkan barang bukti yang ada di TKP dan dititip sementara di PT BSA Palembang,” ujar AKBP Tito.
Lalu melakukan kordinasi dengan pemerintah setempat terkait kepemilikan gudang yang diduga tempat penyimpanan BBM ilegal.
BACA JUGA:Pemilik dan Pegawai Gudang Solar Oplosan Dijerat 6 Tahun Penjara-Denda Rp 60 Miliar
“Kita juga melakukan koordinasi dengan PT Pertamina Ramba untuk melakukan penyedotan BBM yang ada di TKP guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Tito.
Untuk pemilik gudang saat ini masih dalam penyelidikan pihaknya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: