Polda Sumsel Gerebek Gudang Pengolahan BBM Ilegal di Jalan TAA Banyuasin, Temukan Barang Bukti Ini

Polda Sumsel Gerebek Gudang Pengolahan BBM Ilegal di Jalan TAA Banyuasin, Temukan Barang Bukti Ini

Gudang sekaligus rumah yang dijadikan tempat pengolahan BBM ilegal di kawasan Jalan TAA Banyuasin. Foto: dokumen/sumeks.co --

Polda Sumsel Gerebek Gudang Pengolahan BBM Ilegal di TAA Banyuasin, Temukan Barang Bukti Ini

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Aparat Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek tempat penyimpanan BBM ilegal.

Di-backup anggota Polsek Sungsang yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Lukman menggerebek gudang ilegal yang berada di Jalan Tanjung Api-Api (TAA), Dusun 5 Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Banyuasin, Senin 19 Juni 2023.

Dari penyelidikan yang dilakukan ditemukan beberapa barang bukti berupa dua buah drum plastik yang berisi 200 liter BBM olahan jenis solar.

Lalu, empat buah jeriken berisi 140 liter BBM olahan jenis pertalilte olahan, satu set alat pompa minyak pertamini, tiga botol plastik berisi cairan pewarna, dua buah kaleng berisi bubuk pewarna, satu buah selang sepanjang 3 meter, dan dua buah corong plastik.

BACA JUGA:Bukan Dipagari Seng, Gudang BBM Ilegal di Jakarabing Ujung Hanya Ditutupi Terpal Plastik

"Dari keterangan pelaku berinisial S, sebagai pemilik rumah di TKP, bahwa gudang tersebut memang digunakan untuk menampung dan mengolah BBM jenis solar dan pertalite," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto melalui Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani ST MH, Rabu 21 Juni 2023.

Personel Ditreskrimsus kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sungsang terkait penyelidikan yang dilakukan.

"Kemudian pelaku S langsung diamankan ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Tito.

Pengungkapan serupa juga oleh personel Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mendatangi gudang BBM ilegal di Ogan Ilir.

BACA JUGA:Tipidter Polda Sumsel Datangi Gudang BBM Ilegal di Pegayut Ogan Ilir, Amankan Ribuan Liter Solar

Petugas mendatangi gudang BBM ilegal yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 01, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Minggu 21 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Namun, saat didatangi, gudang dalam keadaan terkunci dan tidak ada pekerja di TKP.

Di dalam gudang tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa lima buah drum kapasitas 200 liter yang berisikan BBM yang diduga jenis solar sejumlah 1.000 Liter.

Ikut diamankan sembilan buah babytank kapasitas 1.000 liter yang berisikan BBM yang diduga jenis solar sejumlah 9.000 Liter.

BACA JUGA:Pemilik Gudang BBM Ilegal di Muara Enim yang Terbakar Ditangkap, Mampu Jual 15 Ton Tiap Hari

Dan juga mengamankan dua buah mesin pompa, satu buah selang ukuran 2 inch sepanjang 20 meter, 24 buah babytank kosong.

“Kita mengamankan barang bukti temuan di TKP dan meminta keterangan Kades Pegayut,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SH MH melalui Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani ST SH MH.

Dari keterangan Kades Pegayut Nina Mardiana, selama enam bulan menjabat sebagai Kades, dirinya tidak mengetahui bahwa ada gudang ilegal tersebut. 

“Kami mengumpulkan barang bukti yang ada di TKP dan dititip sementara di PT BSA Palembang,” ujar AKBP Tito.

BACA JUGA:Terima Laporan Gudang BBM Ilegal dari Bantuan Polisi, Tipidter Polda Sumatera Selatan Langsung Bergerak

Lalu melakukan kordinasi dengan pemerintah setempat terkait kepemilikan gudang yang diduga tempat penyimpanan BBM ilegal.

“Kita juga melakukan koordinasi dengan PT Pertamina Ramba untuk melakukan penyedotan BBM yang ada di TKP guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Tito.

Untuk pemilik gudang saat ini masih dalam penyelidikan pihaknya.(*)

 

 




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: