Cabuli Anak Tiri, Oknum Honorer di OKU Selatan Tertangkap di Jakarta

Cabuli Anak Tiri, Oknum Honorer di OKU Selatan Tertangkap di Jakarta

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, menginterogasi tersangka Adi Putra Jaya, kemarin. Foto: Rendi/sumateraekspres.id --

“Saya bawa kabur ke Jakarta selama setahun ini,” ungkapnya.

BACA JUGA:Tega, Ayah Cabuli Anak Tiri Dalam Kamar, Ibu Lapor Polisi

Sementara, Kapolres OKUS AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, menjelaskan tersangka ditangkap di Jakarta pada Sabtu 17 Juni 2023 lalu berdasarkan LP/B/144/2022/SPKT/RESOKUS/Polda Sumsel, tanggal 28 November 2022 lalu.

“Laporan asusila terhadap anak tirinya, dan penggelapan barang milik istrinya. Ada dua LP dan sebagai pelapornya adalah istri tersangka sendiri,” kata Kapolres Arya didampingi Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin SKom MH.

Kapolres menjelaskan, tindak pidana pencabulan itu sekitar Desember 2021 lalu. 

“Saat itu, korban sedang tidur bersama ibunya dan tersangka tidur di kamar belakang. Tersangka menyelinap dan meremas dada korban,” beber Kapolres.

BACA JUGA:Ayah Bejat di Musi Rawas Rudapaksa Anak Tiri Sambil Mengancam hingga Hamil 6 Bulan

Lalu, korban terbangun dan berontak dan menarik tangan tersangka dari balik bajunya.

Kemudian terjadi lagi pada November 2022. Saat itu korban sedang tidur sendirian dalam kamar.

“Pelaku mencabuli bagian kemaluan korban. Korban terbangun dan melihat tersangka bersembunyi di bawah tempat tidur,” katanya lagi.

Motifnya, karena tersangka sakit hati dengan istrinya. Namun polisi masih akan mendalami pengakuan tersangka.

BACA JUGA:Pengakuan Ayah yang 12 Kali Rudapaksa Anak Tiri di Lubuklinggau: Kuatlah Jin Daripada Iman

“Setelah kejadian tersangka melarikan diri. Dia ini merupakan tenaga honorer di instansi pemerintahan,” ujarnya.

Polisi menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (end)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: