Baru 2 Bulan Bebas Penjara, Memo Jualan Sabu Keliling Kampung Tangga Buntung
Kapolsek IB II Kompol Wira Satria Yudha menunjukkan barang bukti paket sabu yang diamankan dari tersangka Memo. Foto: edho/sumeks.co --
Akibat ulahnya, tersangka Memo dijerat dengan Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.(*)
BACA JUGA:Lakukan Undercover Buy, Polda Sumsel Tangkap 2 Pengedar Sabu di Palembang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: