Gelar Penyuluhan Gerakan Antikorupsi, Komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam Pencegahan Korupsi

Gelar Penyuluhan Gerakan Antikorupsi, Komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam Pencegahan Korupsi

Komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam Pencegahan Korupsi.--

"Kedua, distribusi kekuasaan yang adil. Kesempatan berkuasa harus diberikan kepada semua pihak yang mampu dan dalam jangka waktu yang proporsional, sehingga tidak terjadi kejumudan kekuasaan. Ketiga, membangun sistem kontrol yang ketat. Lingkungan masyarakat(cultural) dan birokrasi yang bersih (structural) harus menjadi lokomotif pengontrol pemimpin yang korup," tambah Ilham.

BACA JUGA:Temukan Tumbuhan Bertasbih Dijelaskan Al Quran Ribuan Tahun Lalu, Profesor Inggris Terperangah dan masuk Islam

Berbagai jenis tindak pidana korupsi disampaikan Kakanwil, mulai dari pemerasan, gratifikasi, uang pelicin, suap, benturan kepentingan, dan tindakan yang merugikan orang banyak lainnya.

"Hal ini mengingatkan atau menyadarkan kita bahwa perbuatan semacam itu sungguh tidak patut kita lakukan," ungkap Ilham Djaya 

Kakanwil Ilham kembali mengingatkan untuk tidak flexing atau memamerkan kekayaan dan gaya hidup mewah. 

"Sesuai atensi Presiden, kita sebagai ASN dituntut untuk hidup sederhana. Tidak boleh jumawa, tidak boleh pamer kekuasaan dan kekayaan serta tidak bergaya hidup mewah. Pada hakikatnya kita hanyalah pelayan publik,” tegas Kakanwil memberikan sambutan.

BACA JUGA:HEBAT BENER! Negara di Afrika Ini Berani Tolak Utang China

"Saya instruksikan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk terus menggelorakan semangat anti korupsi kepada seluruh jajarannya, memberikan sanksi berat kepada anggota yang kedapatan melakukan perbuatan korupsi serta memperkuat Tim Saber Pungli pada masing-masing UPT," imbuhnya.

Diakhir sambutannya Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham berharap kepada seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh dedikasi sebagai upaya untuk memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut juga dibacakan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Sumatera Selatan tentang pembentukan tim unit pemberantasan pungutan liar (UPP) pada kanwil Kemenkumham Sumsel.

Serta dilakukan penyematan rompi kepada kepala divisi pemasyarakatan, Bambang Haryanto selaku ketua tim unit pemberantasan pungutan liar pada Kanwil Kemenkumham Sumsel.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: