30 Peserta Ikuti Pelatihan Juru Sembelih Kurban Halal yang Digelar Pemkab Muara Enim
PELATIHAN : Pemerintah Kabupaten Muara Enim, menggelar Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim.--
Di Indonesia panduan tentang penyembelihan yang halal mengacu pada tiga regulasi utama. Pertama, Halal Assurance System (HAS) 23103 dan Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses.
BACA JUGA:Oknum Pelajar SMP Curi Besi Pembatas Tol Indralaya-Prabumulih, Pecah Ban, Keburu Diringkus Polisi
Kedua, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 196 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal.
Ketiga adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) 99002:2016 tentang Pemotongan Halal.
Pelatihan ini, akan diikuti oleh 30 orang peserta para pelaku usaha pemotongan sapi/kerbau, unggas, maupun pelaku usaha rumah makan/catering yang berasal dari wilayah Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 14-15 Juni 2023. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan menggunakan metode Ceramah-diskusi, tanya-jawab, dan praktek pemotongan/penyembelihan ternak kambing dan ayam, jelas Mughni.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: