Bolehkah Daging Kurban Disimpan Melewati Hari Tasyrik? Ini Penjelasan dan Tips Menyimpannya

Bolehkah Daging Kurban Disimpan Melewati Hari Tasyrik? Ini Penjelasan dan Tips Menyimpannya

Bolehkah Daging Kurban Disimpan Melewati Hari Tasyrik? Ini Penjelasan dan Tips Menyimpannya--

SUMEKS.CO - Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di berbagai penjuru dunia bersiap melaksanakan salah satu ibadah penting dalam ajaran Islam, yaitu ibadah kurban. 

Setiap tahunnya, hewan seperti sapi, kambing, dan domba disembelih sebagai simbol ketakwaan kepada Allah SWT.

Daging kurban kemudian dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan terutama mereka yang kurang mampu.

Namun, satu pertanyaan klasik yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah: apakah daging kurban boleh disimpan setelah berakhirnya hari tasyrik?

BACA JUGA:Alhamdulillah, Masjid Raya Citra Grand City Sukses Distribusikan Daging Kurban kepada 2000 Warga

BACA JUGA:Tebar Kebahagiaan Idul Adha 1446 H, Kejari Palembang Bagikan 300 Kantong Daging Kurban Dibagikan ke Warga

Pertanyaan ini muncul karena masih ada anggapan yang beredar bahwa daging kurban harus segera dihabiskan atau didistribusikan maksimal selama tiga hari setelah Idul Adha.

Melebihi itu, daging dianggap tidak boleh lagi disimpan. Apakah benar demikian?


Tips menyimpan daging kurban agar awet didalam lemari es--

Untuk menjawabnya, kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hari tasyrik.

Dalam kalender Hijriah, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber Minggu 8 Juni 2025, hari tasyrik merujuk pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah.

Pada hari-hari ini, umat Islam masih diperbolehkan menyembelih hewan kurban dan dianjurkan memperbanyak takbir serta zikir.

Namun, apakah benar daging kurban tidak boleh disimpan setelah hari tasyrik?

BACA JUGA:Kejati Sumsel Bagikan 750 Paket Daging Kurban, Warga: Berkah di Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait